Ini Barang-barang yang Sering Diperiksa Petugas Bea Cukai di Bandara

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan beberapa barang atau komoditi yang sering dibawa oleh masyarakat Indonesia usai berpergian dari luar negeri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, setidaknya terdapat delapan jenis komoditi yang dibawa orang Indonesia usai pulang dari luar negeri.

“Macam-macam dan bervariasi,” kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (20/9).

Dia menyebutkan, komoditi tersebut seperti barang yang masuk dalam kategori high value goods (HGV) atau barang-barang branded mulai dari tas, arloji, dan sepatu. Lalu, ada juga perhiasan, obat-obatan dan suplemen, peralatan elektronik seperti handphone, kamera, laptop. Selanjutnya, kosmetika, mainan, pakaian dan peralatan olahraga.

Bacaan Lainnya

“Itu yang kebanyakan dibawa penumpang,” ungkap dia. Barang tersebut berpotensi untuk diperiksa oleh petugas bea cukai.

Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan biaya masuk. Di mana, batasan untuk individu sebesar US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga.

Jika barang-barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melewati batasan nilai yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tarifnya disesuaikan dengan jenis barang.

Sebaliknya, jika penumpang kedapatan membawa barang dari luar negeri namun jika ditotal atau jumlahnya kurang dari batasan yang ditentukan, maka petugas Bea dan Cukai di bandara tidak akan mengenakan. (mb/detik)

Pos terkait