Jaksa Agung Sebut KPK Tak Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Metrobatam, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, KPK tak memiliki wewenang untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Alasannya, ketentuan tersebut tak diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Hal ini disampaikan Prasetyo saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Ia menjawab pertanyaan Agun Ginandjar dari F-Golkar. Agun bertanya soal fungsi kewenangan KPK mengenai eksekusi putusan pengadilan.

Menjawab hal tersebut, Prasetyo mengatakan jika hal tersebut merupakan temuan Pansus Angket, ia menyarankan sebaiknya KPK juga melakukan pembenahan. Lantas, Prasetyo dengan tegas mengatakan KPK tak berwenang mengeksekusi putusan pengadilan.

“”Pertama disebutkan kewenangan eksekusi baik putusan pengadilan atau barang rampasan. Sebagaimana kita lihat UU Nomor 30/2002, tak ada kewenangan eksekusi putusan pengadilan. Ini fakta. Di UU KPK tak ada satupun pasal untuk eksekusi putusan pengadilan, baik putusan pengadilan orangnya maupun barang buktinya,” papar Prasetyo.

Bacaan Lainnya

Prasetyo juga berbicara soal awal mula pembentukan KPK. Menurutnya, sejak berdiri, KPK ditujukan sebagai lembaga ad hoc.

“KPK lembaga penegak hukum yang masih diidolai masyarakat. KPK lembaga ad hoc yang sudah 15 tahun berdiri dan sekarang mau bikin cabang,” tuturnya.

Agun kembali melontarkan pertanyaan pada Prasetyo. Ia bertanya soal kewenangan KPK soal eksekusi putusan pengadilan dan barang rampasan.

“Bapak sepakat dengan kami kalau eksekusi ini? Saya tak temukan di UU KPK, ” tanya Agun yang merupakan Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR itu.

“UU mengatakan gitu,” jawab Prasetyo.(mb/detik)

Pos terkait