Jaksa Pengadilan Rakyat Dakwa Myanmar Lakukan Genosida

Metrobatam, Jakarta – Jaksa Pengadilan Rakyat Permanen atau Permanent People’s Tribunal mendakwa pemerintah Myanmar, termasuk pemimpin militer beserta tokoh politik senior termasuk Presiden Htin Kyaw dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi melakukan genosida terhadap masyarakat etnis Muslim Rohingya.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Kepala, Doreen Chen, sebagaimana dikutip dalam pernyataan Burma Task Force yang diperoleh CNNIndonesia.com, Rabu (20/9). Merujuk pada dokumen bukti setebal 1.000 halaman, dia menuntut hakim “untuk menyebut situasi (di Myanmar) menggunakan nama yang pantas, dan nama itu adalah genosida.”

Tiga hari ke depan, hakim-hakim dari sembilan negara, termasuk hakim agung dari India, akan mendengarkan kesaksian dan menjatuhkan putusan. Hakim pengadilan rakyat ini di antaranya adalah Daniel Feirstein, Nursyahbani Katjasungkana, Shadi Sadr, Gill H Boehringer, Nello Rossi, Helen Jarvis dan Zulaiha Ismail.

Kekerasan terhadap Rohingya di Myanmar sudah berlangsung cukup lama dan yang terakhir pecah sejak 25 Agustus lalu, ketika kelompok bersenjata Pasukan Penyelamat Rohingya Arakan (ARSA) menyerbu sejumlah pos polisi dan satu pangkalan militer di Rakhine.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, konflik diperkirakan sudah merenggut sekitar 1.000 nyawa dan memaksa lebih dari 400 ribu Rohingya kabur ke Bangladesh. Penggunaan nama genosida untuk merujuk pada krisis kemanusiaan ini didukung oleh pakar Greg Stanton.

“Pemilihan istilah yang mesti digunakan ditentukan oleh kemauan untuk bertindak untuk menghentikan pembunuhan yang terjadi,” ujarnya dalam persidangan yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Ketika istilah ‘pembersihan etnis’ atau ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ digunakan, itu mengindikasikan ketidakmauan untuk mengambil langkah memaksa untuk menghentikan kejahatan tersebut. Kata-kata yang lemah ini tidak pernah memotivasi langkah memaksa.

“Tentu saja, istilah-istilah tersebut mungkin dipilih karena keputusan untuk melakukan langkah yang memaksa atau tidak sudah ditentukan. Hingga kata ‘genosida’ dilekatkan pada kejahatan ini, langkah memaksa tidak akan dilakukan untuk menghentikan mereka.”

Suu Kyi, beserta Wakil Presiden Myint Swe dan Panglima Min Aung Hlaing diundang ke persidangan yang digelar sejak 18 September lalu ini. Hanya saja, mereka tidak merespons.

Burma Task Force menyebut ketidakhadiran Suu Kyi membuatnya kehilangan kesempatan untuk mencari tahu mengapa etnis Rohingya melarikan diri dari Rakhine, sebagaimana ia nyatakan dalam pidato pertamanya, kemarin.

Pekan lalu, Dewan Keamanan PBB secara bulat mengecam kekerasan yang dilakukan pemerintahan Myanmar terhadap Rohingya dan menyebut tindakan itu persis dengan ciri-ciri ‘pembersihan etnis.’

“Namun, apakah terminologi itu akan memperlambat atau mencegah respons cepat terhadap genosida?” kata Imam Malik Mujahid, salah satu penggagas sidang sekaligus Ketua Burma Task Force.

“Persidangan ini menjawab pertanyataan yang Aung San Suu Kyi sama sekali tidak mau dengar, apalagi para pemimpin militer di negaranya. Genosida membutuhkan respons, begitu pula bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung.”

Dalam persidangan, seorang saksi ahli juga mendeskripsikan dampak kejahatan yang dilakukan pemerintah Myanmar. Komisioner Hak Asasi Manusia Bangladesh Kazi Reazul Hoque membacakannya dari laporan yang ia kumpulkan sejak 2011.

Dalam laporan tersebut, salah satu korban yang disebutkan adalah seorang bocah perempuan berusia satu tahun yang ditembak di halaman rumahnya, seorang laki-laki lanjut usia yang disiksa oleh tentara Myanmar, dan lain-lain.

Selain itu, dia mengklarifikasi bahwa 230 ribu dari di antara 400 ribu pengungsi baru Rohingya yang ada di negaranya adalah anak-anak. Sementara itu, Razia Sultana, pengacara Rohingya yang berpraktik di Bangladesh, menyebut terjadi pemerkosaan massal. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait