Jimly Harap Hubungan DPR Vs KPK Diredakan

Metrobatam, Jakarta – Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK menemui Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie di kantornya. Pansus meminta pandangan dan pemikiran Jimly soal kebijakan pemberantasan korupsi.

Setelah ditemui perwakilan Pansus KPK, yang terdiri atas Agun Gunandjar, Taufiqulhadi, dan Masinton Pasaribu, Jimly berharap hubungan KPK dan DPR diredakan. Jimly juga menganjurkan KPK memenuhi panggilan Pansus di DPR.

“Intinya saya berharap ini diredakanlah hubungan DPR dengan KPK dan saya anjurkan KPK nanti kalau dipanggil ya hadir saja, tapi tentu KPK tunggu proses hukum karena yang sedang terjadi sekarang MK sedang periksa perkara judicial review yang diajukan oleh beberapa kelompok. Nah, mari kita hormati juga proses hukum di MK itu,” kata Jimly di kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Hanya, menurut Jimly, Pansus juga tidak bisa memaksa dan menghormati KPK apabila tidak mau hadir sebelum adanya putusan MK.

Bacaan Lainnya

“Tapi kalau putusan MK sudah keluar, saya percaya pimpinan KPK itu akan menghadiri kalau diundang Pansus,” jelas Jimly.

Jimly mengingatkan KPK adalah lembaga penegak hukum yang tak boleh diintervensi, baik oleh eksekutif maupun legislatif.

“Apa yang jadi target dan tujuan Pansus sepanjang itu tidak berkaitan dengan proses hukum mengganggu independensi dan itu hak DPR untuk cari tahu sesuai dengan haknya untuk menggunakan hak angket itu. Nanti hasil hak angket ini disampaikan ke DPR untuk bahan evaluasi,” tutur mantan Ketua MK itu.

“Sekarang kita cium gelagat yang nggak sehat, proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, banyak sekali dipengaruhi oleh motif politik, eksekutif, legislatif, maupun massa, ini nggak sehat. Biar kita tata ulang supaya semua bisa diperbaiki,” imbuhnya.

Jimly Harap Hubungan DPR vs KPK DiredakanFoto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom

Sementara itu, Masinton Pasaribu, yang merupakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK, menambahkan Pansus punya semangat agar pemberantasan korupsi di negeri ini berjalan lebih baik. Ia berkaca pada Hong Kong, yang disebutnya lebih transparan saat melakukan pemeriksaan.

“BAP selalu diberikan kepada terperiksa dan CCTV juga diberikan CCTV-nya sehingga jauh lebih transparan. Selama 15 tahun KPK ini tapi ya gini-gini saja. Kalau dalam rapat komisi ditanyakan selalu normatif, dan alasannya ini perkara yang kami tangani segala macam sangat tertutup,” ungkap Masinton.

“Sesungguhnya angket ini tidak terjadi kalau KPK terbuka, termasuk rekaman itu. Ini saya lihat KPK mengedepankan pola trial by the press, orang seakan-akan kalau sudah KPK yang menyebut orang yang dituduh pasti bersalah. Ini yang sangat kami tentang,” tutupnya.(mb/detik)

Pos terkait