Kemen PPA: Anak Korban Kejahatan Seksual Akan Dapat Ganti Rugi

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) benar-benar serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual. Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, pemerintah juga akan memberikan ganti rugi materil bagi anak korban kejahatan seksual.

Sekretaris Menteri PPA Pri Budiarta mengatakan, pemerintah akan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang eksekusi yang juga akan segera disosialisasikan kepada aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim, agar anak korban kejahatan seksual bisa mendapatkan ganti rugi, di samping mendapatkan keadilan dari sisi penegakan hukum.

“Agar memiliki perspektif mengenai hak anak dalam menyusun berbagai PP (Peraturan Pemerintah) yang sekarang juga oleh pemerintah akan disetujui yang akan disahkan yaitu mengenai PP tentang eksekusi, yaitu korban berhak mengajukan tuntutan ganti rugi apabila dia mengalami kekerasan seksual,” jelas Pri Budiarta saat jumpa pers mengenai kasus video gay anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (16/9).

Budiarta juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan agar anak-anak tidak lagi menjadi korban kejahatan seksual. Kementerian PPA sendiri menggencarkan penanganan melalui P2TP2A yang ada di 24 Provinsi dan 250 lebih di tingkat kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Untuk merehabilitasi fisiknya, psikisnya maupun merehabilitasi sosialnya agar si anak bisa kembali seperti sebelumnya,” lanjutnya.

Pihaknya juga membentuk fasilitator untuk perlindungan anak hingga ke tingkat desa. Dari APBN yang ada, telah dialokasikan ke 1.960 di tingkat provinsi, kota dan desa.

“Kami mendorong agar masyarakat di tingkat desa, dusun, RT dan RW misalnya, itu mampu melindungi anak-anak di lingkungannya,” sambungnya.

Kementerian PPA juga mendorong forum-forum pemerhati anak untuk bersama-sama melindungi anak dari bahaya internet. Masyarakat, terutama orang tua diimbau untuk lebih bijakbdan cerdas dalam menyikapi perkembangan teknologi internet sebagai upaya pencegahan.

Operasi Nataya III yang dilakukan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pengedar video gay anak (VGK). Para pelaku menyebarkan dan mendistribusikan serta memperjual-belikan konten pornografi anak laki-laki melalui akun Twitter yang diperoleh dari grup Telegram ‘Asian Boys’ internasional. (mb/detik)

Pos terkait