Kepala BKKBN Jadi Tersangka Korupsi Alat KB, Jaksa Agung: Kami Akan Dalami

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II batang tiga tahunan plus inserter 2014-2015 yang menjerat Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty sebagai tersangka.

“Kami akan dalami terus, kalau masih ada yang lain kami akan kembangkan. BKKBN itu kan lembaga yang harus mengamankan khususnya populasi di negara tidak terkendali,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

Saat ini, kata Prasetyo dana yang dikorupsi dalam pengitungan pihaknya mencapai angka Rp191 miliar. Dan jumlah itu masih akan terus dilakukan pendalaman. Hasil pengembangan terbaru, Kejagung menetapkan Surya Candra Surapaty tersangka.

Dalam korupsi ini, sebagai pimpinan lembaga pengguna anggaran, Surya diduga telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp27 miliar.

Bacaan Lainnya

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Surya. Sementara itu, pemeriksaannya sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.

Tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty, Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Karnasih Tjiptaningrum. “Sekarang ada 4 tersangka nanti bisa berkembang,” ucap Prasetyo. (mb/okezone)

Pos terkait