KPPBC Tipe B Tanjungpinang Diminta Transparan Tangani Penyeludupan Miras

Minuman keras yang berada dalam salah satu kontainer saat diamankan KPPBC Type Madya Pabean B Tanjungpinang di Gudang penyimpanan Kilometer 5 Tanjungpinang baru-baru ini. (Aji Anugraha/antarakepri)
Metrobatam.com, Batam – Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Kepulauan Riau (IMM Kepri) minta Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang transparan dalam menangani kasus penangkapan minuman keras golongan A yang diduga diseludupkan dengan menggunakan dua kontainer baru-baru ini.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah IMM Kepri, Zefri Idham di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, barang ilegal yang sudah ditegahkan seharusnya tidak perlu ditutupi, melainkan dipublikasikan kepada publik.
“Kasus minuman keras itu seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Zefri tidak yakin petugas Bea dan Cukai tidak mampu mengungkap siapa pemilik miniman keras itu. Apalagi minuman keras dengan harga tinggi itu disimpan di kontainer.
Petugas Bea Cukai memiliki pengalaman dalam mengungkap kasus seperti tersebut sehingga publik sulit percaya jika pemilik minuman keras itu sampai sekarang tidak tersentuh hukum. Pengungkapan kasus minuman keras ini, menurutnya harus transparan jika ingin lembaga ini dipercayai masyarakat.
IMM akan terus mengawasi kinerja Bea Cukai dalam menangani kasus tersebut sampai tuntas.
“Yang dipertanyakan kenapa Bea Cukai terkesan tidak berani membuka siapa pemilik barang yang sudah ditegah, dan dinyatakan ilegal tapi tidak berani dibuka transparan kepada masyarakat. Ada apa dengan Bea Cukai?” ucapnya.
Ia menjelaskan barang tegahan Bea Cukai berupa dua kontainer minuman keras itu dinyatakan ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang.  Barang yang dapat merusak generasi muda tersebut seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang dua kontainer ditangkap tapi tidak transparan tindakan hukumnya, bagaimana dengan penyelundupan barang ilegal yang lainnya? Kami ingatkan Bea dan Cukai untuk tidak bermain, karena masyarakat mengawasinya” ujarnya.
Zefri juga mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk serius menangani kasus penyeludupan di Kepri, termasuk kasus minuman keras itu. Jika ada oknum petugas yang bermain, seharusnya ditangkap karena ikut serta dalam melakukan kejahatan.
“Artinya harus digalakkan lagi partisipasi aparat penegak hukum lainnya. Kalau aparat di instansi lainnya juga diam, berarti ada apa?” ujarnya.
Sebelumnya ketertutupan Bea Cukai Tanjungpinang dalam penangkapan dua kontainer minuman keras yang golongan A itu sejak penangkapan 25 Agustus 2017,  tepatnya di Kijang, Kabupaten Bintan.
Hampir satu minggu berjalan, dua kontainer miras tersebut baru diangkut ke gudang penyimpanan barang tangkapan Bea Cukai Tanjugpinang, tepatnya di Kilometer 5, kompleks perumahan Bea Cukai.
Di lokasi kejarian tidak satu pun petugas Bea Cukai berani memberikan keterangan soal penangkapan tersebut, termasuk jumlah barang dan pemilik miras bermerek luar negeri.
Di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang juga tidak ada satupun pejabat yang dapat memberikan keterangan. Hingga saat ini berita penangkapan itu masih bungkam di publik.
Sumber: Antarakepri

Pos terkait