Pemilik Ribuan Miras Dalam Dua Kontainer Belum Diketahui

Minuman keras yang berada dalam salah satu kontainer saat diamankan KPPBC Type Madya Pabean B Tanjungpinang di Gudang penyimpanan Kilometer 5 Tanjungpinang baru-baru ini. (Aji Anugraha/antarakepri)

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Pemilik ribuan botol minuman keras golongan A yang dibawa dengan menggunakan dua kontainer belum diketahui, meski sudah dalam proses penyelidikan pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Branch Manager Meratus Line Shipowners dan Operators Tanjungpinang, Purjiyanto Sumantri, di Tanjungpinang, Selasa, diperiksa penyidik Bea dan Cukai setempat lantaran dua kontainer itu milik perusahaannya.

Namun Sumantri bungkam saat ditanya siapa produsen dan pemesan minuman keras tersebut, karena khawatir melanggar standar operasional prosedur pengiriman barang.

Ia menegaskan keterangan tersebut hanya dapat diberikan kepada penyidik Bea dan Cukai, karena menyangkut data perusahaan.

Bacaan Lainnya

“arang itu akan dikirim ke Jakarta. Kontainer tersebut dipesan di Tanjungpinang melalui jasa ekspedisi pengiriman barang, Meratus Line,” katanya.

Sumantri menegaskan pihak perusahaan tidak mengetahui kontainer tersebut dipergunakan untuk menyelundupkan ribuan botol Miras golongan A yang ditegah Bea Cukai, Jumat 25 Agustus 2017 di Pelabuhan Peti Kemas, Sungai Kelok, Kijang, Kabupaten Bintan.

“Kami hanya mengetahui kontainer Meratus dipergunakan untuk pengiriman ekspedisi,” ucapnya.

“Saya sudah diminta keterangan, di-BAP sama Bea Cukai, mulai penyidik BC, kepala sampai satgasnya lah,” katanya.

Data Antara, dua kontainer dengan berat muatan kurang lebih 20 ton, dipindahkan dari lokasi penegahan ke Gudang Penyimpanan barang sitaan Bea Cukai, Komplek Prumahan Bea Cukai, Kilometer 5, Jalan Jendral Gatot Subroto, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (31/8).

Di lokasi pencacahan terdapat dua kontainer ekspedisi Meratus bernomor MRTU 2121240 dan MRTU 222910. Tidak satu pun pejabat KPPBC yang berani memberikan keterangan terkait penegahan itu.

 

 

Sumber: Antarakepri

Pos terkait