Polisi Nilai Kasus Novel Tak Perlu Pakai UU Pers

Metrobatam, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menilai delik yang melibatkan Novel Baswedan tak perlu menggunakan UU Pers, meskipun menyangkut pemberitaan di media. Saat ini Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan tersebut.

Laporan polisi itu dilayangkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi. Dia melaporkan Novel dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Erwanto merasa tersinggung dengan penilaian Novel yang menilai penyidik Polri berintegritas rendah. Pernyataan Novel tersebut dimuat pada pemberitaan di Majalah Tempo Edisi 3-9 April 2017.

“Yang dipermasalahkan bukan pers-nya, tapi kan statement dari personal Novel. Kalau pers, kami akan menggunakan MoU dan UU Pers, tetapi ketika yang diserang bukan pers, saya pikir tidak perlu menggunakan UU Pers,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Adi mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk menilai laporan tersebut masuk dalam tindak pidana atau tidak.

Selain itu, polisi juga akan memanggil wartawan yang menulis dan mewawancarai Novel soal pemberitaan tersebut.

“Ya, kami akan menanyakan kepada wartawan yang menulisnya apa benar sumber dari yang bersangkutan,” ucapnya.

Adi mengatakan, saat ini berkas laporan Erwanto masih dalam tahap melengkapi penyelidikan. “Kalau memang ada yang baru akan kami tingkatkan pada tahap penyidikan,” tuturnya.

Langkah Erwanto melaporkan Novel sudah diketahui oleh atasannya, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

Menurut Martinus, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Erwanto kepada Novel bersifat pribadi, bukan atas nama institusi Polri.

“Disetujui atau tidak oleh atasan itu persoalan berbeda. Wadir melapor itu atas nama pribadi, personal, bukan institusi Polri melaporkan KPK,” ujar Martinus. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait