Polisi Prioritaskan Penelusuran Aliran Dana Saracen

Metrobatam, Jakarta – Polisi sedang memfokuskan diri menelusuri aliran dana keluar dan masuk terkait kelompok Saracen. Hal tersebut lebih diprioritaskan penyidik ketimbang meminta keterangan terpidana ujaran kebencian, Rizal Kobar, yang disebut turut andil dalam kasus ini.

“Semua kan berproses dalam arti penyidik ada skala prioritas. Yang bersangkutan kan sudah masuk ke dalam (penjara), sudah divonis enam bulan pidana penjara. Kemudian tentunya penyidik fokus kepada pengejaran aliran dana,” kata Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Awi Setiyono di gedung Divisi Humas Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Pengejaran aliran dana dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri. “Selama benang merahnya tidak langsung fokus ke Rizal Kobar, penyidik tidak terlalu mengarah ke sana. Tapi itu jadi catatan penyidik bahwa Saracen terungkap dari Desember 2016, kasus yang pertama (penangkapan Rizal Kobar pada 2 Desember 2016),” sambung Awi.

Awi melanjutkan penyidik berencana memeriksa 17 saksi dalam kasus Saracen untuk mengumpulkan fakta hukum seputar kegiatan komunikasi para tersangka selama memproduksi konten ujaran kebencian, SARA, dan hoax. Awi menambahkan penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk mengungkap kelompok Saracen hingga tuntas.

Bacaan Lainnya

“Rencana tindak lanjut masih akan memeriksa 17 saksi. Hal ini kan muncul dari BAP mereka (para tersangka), khususnya terkait dengan komunikasi, chatting antara mereka terkait dengan siapa sih yang membiayai. Untuk mengejar itu, polisi membutuhkan waktu mengumpulkan barang bukti dan alat bukti,” terang Awi.

“Sehingga jaringan ini bisa diungkap dengan seutuhnya terkait siapa yang mendanai, siapa yang pernah memesan,” imbuh Awi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial SRN, JAS, MFT, dan MAH. Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun Februari-Agustus 2017.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Terkait dengan Rizal Kobar, keterlibatannya disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Irwan Anwar kepada detikcom.

“Rizal Kobar salah satu dewan pakar struktur organisasi Saracen,” kata Irwan pada Selasa (29/8). (mb/detik)

Pos terkait