Polisi Yakin Aris Pemilik Nikahsirri.com Tidak Gila

Metrobatam, Jakarta – Pengakuan bahwa pemilik situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi memiliki masalah dengan kejiwaan diyakini tidak benar. Indikasi kegilaan tidak ditemukan dalam pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan bahwa Aris sehat dan tidak memiliki tanda-tanda masalah kejiwaan. Aris justru dapat menjawab pertanyaan Penyidik dengan benar tanpa meracau.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Kepolisian, sejak Minggu (24/9) dini hari.

“Jadi si A (Aris) ini setiap kami tanya jawabannya benar semua. Kami tanya namanya, kami tanya alasannya, kami tanya kronologisnya, kami tanya semuanya, kami tanya websitenya atau klien, semua jawabannya benar,” ujarnya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).

Bacaan Lainnya

Argo melanjutkan, pihaknya juga bisa meminta keterangan dari saksi ahli Psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan Aris.

“Jika memang dibutuhkan psikiater akan kami periksakan kepada psikiater,” ucapnya. “Tapi selama ini ditanya jawabannya normal, lancar dalam setiap pertanyaan yang diberikan penyidik,” tukas dia.

Aris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi soal unggahan situs yang dimilikinya. Aksinya tersebut justru membuat Aris

Sebelumnya, Pemilik Nikahsirri.com itu dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan akibat kegagalan dalam Pilkada Kabupaten Banyumas pada 2008. Hal diungkapkan istri Aris, Rani.

Terkait gangguan jiwa, diketahui bahwa dalam hukum pidana itu bisa jadi alasan penghapusan pidana.

Pasal 44 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi, “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Allah Mengutuk Orang yang Kumpul Kebo

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya dalam kasus lelang perawan di situs Nikahsirri.com yang saat ini tengah ramai menuai polemik.

Ketua Dewan Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengaku, dirinya belum mengetahui secara detail bagaimana sistem pernikahan siri yang ada di Nikahsirri.com, namun ia mengatakan apabila dalam nikah siri mempunyai niat hanya untuk sementara, apalagi kontrak ia pastikan nikahnya tidak sah.

“Dalam fenomena sekarang ini saya belum mengetahui bagaimana, apa syaratnya terpenuhi seperti ada wali, atau wali bikinan, apalagi kalau (nikah siri) kontrak. Itu tidak akan sah. Walaupun syaratnya cukup tetapi dimaksudkan untuk sementara itu tidak sah dan di laknat Allah,” kata Cholil kepada wartawan, Selasa (26/9).

Cholil menambahkan, ada banyak model nikah siri yang ada saat ini, seperti nikah siri namun tidak cukup persyaratannya. Seperti tidak ada wali atau tidak ada ijab qobul. Dalam kasus Nikahsirri.com tersebut tidaklah sah.

Selain itu, lanjut Cholil, ada juga nikah siri lainnya yang cukup syarat dan rukunnya namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri yang cukup syarat rukunnya dan bertujuan untuk nilai ibadah bukan untuk sementara dan bukan untuk kontrak, itu sah menurut agama tetapi banyak mudharatnya.

“Karena enggak tercatat, jadi tidak punya surat nikah, ketika cerai tidak dapat warisan, anak tidak dapat akta kelahiran dan ini banyak mudharatnya,” ungkapnya.

Cholil mengatakan jika nikah siri seperti yang terdapat pada situs Nikahsirri.com, dan dilakukan untuk sementara itu hukum nikahnya tidak sah. Persetubuhan yang dilakukan juga tidak sah dan dapat menjadi zinah.

“Allah mengutuk orang yang kumpul kebo, atau nikah kontrak hanya untuk mencicipi saja. Sebentar nikah habis itu cerai, itu akan mendapatkan laknat Allah, na’udzubillah,” tegas Cholil.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait