Simpan Sabu di Celana Dalam, Seorang Pria Diamankan Petugas Bea Cukai Tanjungpinang

Metrobatam, Tanjungpinang – Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil menggagalkan seorang penumpang kapal berinisial Hendra (27) yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa 12 September 2017 sekira pukul 11.45.

Pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditangkap petugas membawa sebanyak empat paket sabu seberat 173 gram saat hendak melewati metal detektor pelabuhan.

Informasinya, pelaku membawa sabu menggunakan kapal Ferry Sentosa 9 dari Pelabuhan Situlang Laut, Johor, Malaysia. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalamnya. Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku saat melewati metal detektor. Dari layar pengintai, petugas melihat di tubuh pelaku berbentuk paketan di sekitar bagian kemaluannya. Petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku sehingga menemukan empat paket sabu.

Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Duki Rusnadi mengatakan, petugas melakukan penegahan terhadap pelaku psikotropika golongan 2 berupa Methaphetamine (sabu). Setelah dicurigai, petugas Hendra langsung dilakukan pemeriksaan fisik (body taping). Dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam celana dalam pelaku.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya, petugas membawa Hendra ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Duki di kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Dia menyampaikan, berdasarkan pengakuan Hendra barang haram tersebut diberikan oleh inisial D Warga Negara Malaysia di Malaysia dengan tujuan barang tersebut hendak dibawa ke Lombok melalui Tanjungpinang. Dia menuturkan, pengakuan pelaku seorang Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia. “Pelaku seorang kurir dan pemakai sabu,” ujar dia.

Duki menambahkan, akibat perbuatan Hendra telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Methaphetamine secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang dan atau mengimpor Psikotropika golongan 2 sebagaimana yang dimaksud Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti,” ujar dia.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti prosesnya. Untuk saat ini, akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Disinggung nilai barang haram tersebut, kata Ardiyanto diperkirakan sebesar Rp100 juta. “Kita akan kemmbangkan dan dalami dulu kasusnya,” ujar Ardiyanto. (mb/okezone)

Pos terkait