BH Alias K, Importir Miras Ilegal di Batam Ditangkap Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya. (foto : Net)

Metrobatam.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka BH alias K, importir miras ilegal di Batam.

“Tersangka ditangkap karena memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat malam.

Menurut dia, tersangka BH alias K ditangkap penyidik pada Kamis, 21 September 2017.

Sebelumnya penyidik telah menggeledah empat gudang milik tersangka yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam.

Bacaan Lainnya

Dari keempat gudang tersebut penyidik berhasil menemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A,B dan C.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka,” katanya.

Agung juga mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol.

Menurut dia, tersangka mengaku telah melakukan aktifitas ilegal ini selama 20 tahun.

“Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras ilegal,” katanya.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yakni:

  1. Pasal 142 jo Pasal 91 UU 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.
  2. Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

  3. Pasal 204 KUHP, terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

Antara

Pos terkait