Ini 9 Poin Rumusan Revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Taksi Online

Ilustrasi (foto: Net)

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Indonesia telah membuat rumusan rancangan Peraturan Menteri mengenai taksi online yang tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ada sembilan poin yang menjadi fokus perhatian dalam rumusan revisi Permenhub tersebut, antara lain argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Peran Aplikator.

“Revisi Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai 1 November 2017,” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat saat acara temu media, di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

Berikut ini penjelasan dari sembilan poin rumusan rancangan peraturan menteri tersebut.

Bacaan Lainnya

1. Argometer Taksi
Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Untuk pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi infomasi dengan bukti dokumen elektronik.

2. Tarif
Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Batasan tarif tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

3. Wilayah Operasi
Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

4. Kuota / Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada
masyarakat.

5. Persyaratan Minimal Lima Kendaraan
Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

6. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

7. Domisili TNKB
Angkutan Sewa Khusus menggunakan TNKB sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

8. SRUT
Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru adalah melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor.

9. Peran Aplikator
Perusahaan Aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi memberikan layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

 

sumber: beritasatu.com

Pos terkait