Jaga Netralitas, DPR Ingin Kapolres yang Maju Pilkada Mundur dari Polri

Metrobatam, Jakarta – Partai politik mulai menjaring tokoh-tokoh untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilakukan pada 2018 mendatang. Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Jonius Taripar Hutabarat pun dikabarkan telah mendaftarkan diri ke partai politik sebagai kandidat Bupati Taput, Provinsi Sumut.

Sebagai perwira polisi, Jonius diminta segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan selama menjabat Kapolres Taput tetapi sekaligus ikut terjun dalam politik praktis.

Anggota Komisi III DPR, Eva Kesuma Sundari menjelaskan, sudah seharusnya Polri menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2018 mendatang. Salah satunya, Kapolres Taput yang telah mendaftarkan diri sebagai bupati kepada beberapa partai politik.

“Kapolres Taput harus mundur, tidak perlu menunggu sampai ditetapkan sebagai calon bupati. Itu penting agar yang bersangkutan fokus dan tidak malah masuk dalam konflik kepentingan,” tegas Eva dalam keterangan persnya, Selasa (24/10)

Bacaan Lainnya

Eva meminta Kapolri agar memerintahkan anggotanya secepatnya mengajukan pengunduran diri jika memang berniat maju Pilkada.

“Ini penegakan etika politik yang merupakan syarat penting untuk kepatuhan hukum kelak. Saya berharap Kapolres Taput segera mengundurkan diri,” sambungnya.

Politikus PDIP tersebut mengkritisi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang terkesan masih memberikan waktu bagi anggotanya yang ingin maju Pilkada hingga Februari 2018 mendatang. Eva berpendapat, kelonggaran tersebut bisa dimanfaatkan anggota Polri aktif untuk melakukan sosialisasi bertameng Kapolres.

Dia pun mempertanyakan bagaimana Kapolri bisa menjamin netralitas Kapolres di suatu wilayah jika yang bersangkutan ikut pilkada? “Apakah Kapolres Taput bisa dijamin tidak akan berpolitik praktis hingga Februari 2018?” urainya.

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian telah meminta anggotanya yang serius maju di Pilkada 2018 agar segera mengundurkan diri. Akan tetapi, Kapolri masih memberikan waktu hingga Februari 2018.

Namun, Tito menjamin Polri netral dalam pilkada mendatang sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Jenderal bintang empat ini mengaku sudah memerintahkan semua Kapolda untuk netral.

Sementara anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, sebelumnya juga menegaskan anggota Polri aktif harus meletakkan jabatannya terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Hal itu, kata Poengky, sebagaimana tertuang dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (mb/okezone)

Pos terkait