Partai Idaman Ditolak KPU, Rhoma Irama Minta Kader Tenang

Metrobatam, Jakarta – Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu karena dokumen partainya dinilai kurang lengkap sehingga tak bisa mengikuti proses pendaftaran Pemilu 2019.

Selain ke Bawaslu, Rhoma juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan melayangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meyakinkan seluruh kader partai untuk tetap bekerja melengkapi berkas sementara gugatan dilayangkan.

“Kita dinyatakan tidak dapat mendaftar di KPU RI. Hal ini dikarenakan masalah-masalah yang berkaitan dengan Sipol. Namun, perjuangan kita belum selesai. Karena kita akan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, DKPP, dan PTUN. Saya harap semua teman-teman tetap bekerja menyelesaikan tugasnya, tetap solid, bersemangat, sampai, Insyaallah, (Partai) Idaman diterima mendaftar di KPU,” kata Rhoma melalui rekaman video yang dikirimkan oleh Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pada Kamis (19/10).

Sipol sendiri merupakan kependekan dari Sistem Informasi Partai Politik. Untuk mendaftar Pemilu, Parpol harus mengisi data kepengurusan partai politik melalui sistem daring ini. Kewajiban mengisi Sipol ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Menurut Rhoma, gugatan yang diajukannya didasarkan atas konsultasi dengan sejumlah pakar Pemilu. Ia sendiri tidak merinci pakar-pakar yang diajaknya berkonsultasi itu.

Bahwa, yang terpenting dalam pendaftaran Parpol adalah kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut, serta kelengkapan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sementara, kekurangan persyaratan di luar hal prinsipil di atas, seperti rekening bank, mestinya bisa dikomunikasikan.

“Dalam hal ini, berdasarkan informasi (hasil) monev (monitoring dan evaluasi) dan timnya, bahwa Idaman berkasnya telah lengkap.” aku dia, yang tenar dengan julukan Raja Dangdut itu.

Namun demikian, Partai Idaman akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu untuk menentukan langkah yang diambil. “Oleh karena itu tetap persiapkan diri, giat bekerja untuk melengkapi data-data, seadandainya kita bisa diterima mendaftar di KPU,” ujar Rhoma.

KPU resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019, pada Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. KPU menyatakan hanya 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya lengkap. Yakni, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PKB, Partai Garuda, Partai Perindo.

Sementara, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap ialah Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Bhineka Indonesia, dan Partai Bulan Bintang (PBB). (mb/detik)

Pos terkait