Postingan Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Kapolda Kepri, IS Terjerat Sanksi Hukum UU ITE

Metrobatam.com, Batam – Seorang pria berinisial IS terjerat hukum usai tindakannya dalam akun facebook media sosial miliknya dengan menjelekkan Kapolda Kepri. Hal tersebut diketahui oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri yang melakukan patroli dunia maya.

Dalam konferensi Pers yang digelar hari ini, Selasa (10/10/2017) Kabid Humas Polda Kepri memimpin langsung jalannya konferensi pers didampingi oleh Wadir Krimum Polda kepri dan Kasubid Cyber Crime Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah pemilik akun facebook beralamatkan URL: https://www.facebook.com/immanuel.simorangkir.90.

“Telah terbukti bahwa IS telah menyebarkan tulisan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Kapolda Kepri pada postingannya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 10.20 Wib.” Jelasnya.

Tersangka IS dilaporkan atas Tindak Pidana Menyebarkan Tulisan Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Terhadap Badan Umum Dan/Atau Penguasa dengan Laporan Polisi : LP-A / 136 / X / 2017 / SPKT-Kepri, tanggal 02 Oktober 2017.

Bacaan Lainnya

Postingan yang disebarkan oleh tersangka IS dengan caption/judul, “Laporan ke MABES POLRI terkait praktek perjudian GELPER yang marak di Batam.” Kemudian IS mencantumkan Kapolda Kepri dengan kalimat tak pantas dalam kolom komentar yang telah ditanggapi oleh teman sesama pengguna facebook lainnya.

Beberapa bukti juga telah dikumpulkan oleh penyidik seperti screenshot gambar postingan dari tersangka IS yang menuliskan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Kapolda Kepri untuk memperkuat laporan untuk menjeratnya ke dalam hukum.

Polisi juga melakukan beberapa langkah penyidikan yaitu dengan menggelar perkara penetapan tersangka, meminta dilakukan pemeriksaan digital forensic terhadap BB digital, mendatangkan keterangan ahli hukum pidana ITE dan mendatangkan keterangan ahli bahasa.

“Dari perbuatan tersangka, IS disangkakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 K.U.H.Pidana.” jelas Kabid Humas Polda Kepri

Kini IS Pria berumur 37 tahun kelahiran Hutanagodang Sumatera Utara dengan Pendidikan terakhir S1 tersebut  harus mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya.

 

Sumber: Batamraya.com

Pos terkait