Resmi Ditutup KPU, Ini 27 Parpol yang Daftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Metrobatam, Jakarta – Pendaftaran peserta partai politik Pemilu 2019 resmi ditutup. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya’ri mengatakan, sampai dengan waktu ditutup ada 27 parpol resmi mendaftar.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa jam telah menunjukan jam 24.00 WIB. Sebagaimana ketentuan bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan DPP partai politik ke KPU. Batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal 3 sampai 16 Oktober sampai hari terakhir jam 24.00 WIB,” ujar Hasyim di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (17/10).

Hasyim menerangkan dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), 31 di antaranya mengajukan username untuk sistem informasi partai politik (sipol). Namun hanya 27 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019.

“Sampai jam 24.00 WIB ada 73 parpol terdaftar di Kumham, dari 73 partai yang mengajukan username sipol 31 parpol. Sampai 24.00 WIB ditutup pendaftaran ada 27 parpol yang mendaftar, ada 4 yang tidak mendaftar meski dapat akses sipol,” kata Hasyim.

Bacaan Lainnya

“Dari 17 partai politik sampai dengan saat ini ada 10 partai politik yang sudah diperiksa kelengkapannya, dinyatakan lengkap, sehingga diberikan tanda terima,” sambungnya.

Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:

  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai NasDem
  • Partai Berkarya
  • Partai Republik
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Bhinneka Indonesia
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Rakyat
  • Partai Demokrat
  • Partai Pemersatu Bangsa
  • Partai Islam Damai Aman (Idaman)
  • Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  • Partai Indonesia Kerja (PIKA)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  • Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  • PNI Marhaenis
  • Partai Reformasi
  • Partai Republik Nusantara (Republikan). (mb/detik)

Pos terkait