Ruli di Batam Didata oleh Disperakimtan untuk Penataan

Ilustrasi Ruli di Batam (Foto: Net)

Metrobatam.com, Batam – Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan) melakukan pendataan rumah liar di Kota Batam. Pendataan dilakukan supaya tidak ada kepala keluarga yang memiliki lebih dari satu rumah liar.

“Mengawali penataan, kita mulai dengan pendataan. Kita data by NIK (nomor induk kependudukan) by address (alamat), dan Kartu Keluarga,” kata Kepala Disperakimtan, Herman Rozie usai rapat bersama camat dan lurah di Kantor Walikota Batam, Kamis (5/10).

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari camat dan lurah, terdapat 30.868 rumah liar di Batam. Tersebar di sembilan kecamatan pulau utama (mainland), dengan jumlah paling banyak 5.699 rumah liar di Kecamatan Batuaji.

Dari total 30 ribuan itu, sebanyak 21.841 sudah ada NIK dan masuk ke database. Sementara 9.027 masih harus diverifikasi kembali karena ada yang tidak memiliki NIK atau NIK-nya ganda. Setelah itu baru dilakukan verifikasi faktual di lapangan dengan bukti foto.

Bacaan Lainnya

“Data ini kan akan digunakan sebagai dasar penataan nantinya. Tentu kita tidak mau satu orang punya rumah liar di beberapa tempat supaya dapat ganti rugi,” kata dia.

Herman mengatakan jumlah 30 ribuan itu belum final. Masih mungkin bertambah karena ada kawasan rumah liar yang tidak mau didata saat ini. Warga setempat khawatir setelah pendataan akan langsung digusur. Ada juga kawasan yang masih dalam tahap negosiasi dengan pemilik lahannya.

“Ada juga lahan yang batasnya belum jelas. Contohnya di Tiban Kampung, karena sebagian sudah masuk yang pemutihan. Di arsirannya itu ada ratusan rumah juga. Juga ada pemindahan baru seperti di Tiban Baru beberapa kepala keluarga, di Marina ada 30 rumah,” paparnya.

Pasca pendataan benar-benar rampung kelak, barulah disusun prosedur penataannya. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk penanganan warga yang tinggal di rumah liar ini.

“Bisa dipindah ke rumah susun yang kita bangun misalnya. Atau developer beri kavling, bank siapkan pinjaman lunak atau tanpa agunan. Tanggal 10 kita rapat lagi, undang seluruh pihak yang berkepentingan. Developer, BP Batam, REI, BPN, tim terpadu,” ujarnya.

Penataan akan dilakukan secara bertahap. Karena terkait rencana pembangunan tiap pemilik lahan.

MCB 

Pos terkait