2 Penyidik Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Internal

Metrobatam, Jakarta – Pemeriksaan internal terhadap dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri yaitu AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun terkait dugaan perusakan barang bukti tetap berlanjut, meski keduanya sudah kembali ke instansi asal.

“Di insitusi KPK ada proses klarifikasi internal yang sudah dan sedang berjalan. Tentu kami ‘concern’ di hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11).

Roland dan Harun diduga merusak barang bukti dalam perkara suap terpidana pengusaha Basuki Hariman.

Basuki Hariman yang sudah divonis 7 tahun karena menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar itu juga diduga melakukan penyuapan untuk menyelundupkan 7 kontainer daging di Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang kontainer di Cileungsi Bogor. Namun, saat pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai, Basuki dilepas karena oknum Bea Cukai sudah berkolusi dengan Basuki.

Bacaan Lainnya

“Kami masih fokus ke prosesnya, belum bicara konsekuensi karena hasilnya kan belum ada,” tambah Febri.

Namun, Roland dan Harun sudah kembali ke Polri per 13 Oktober 2017 dan mendapatkan promosi. Padahal biasanya pengembalian penyidik ke instansi asal karena pengawas internal menemukan catatan pelanggaran oleh penyidik tersebut.

“KPK akan fokus pada ruang lingkup KPK saja, terkait proses promosi, mutasi, atau penghargaan dan hal-hal lain terhadap pegawai di institusi kepolisian atau lain itu tergantung pimpinan di instusi tersebut,” tambah Febri.

Namun, Febri juga mengaku tidak tahu kapan pemeriksaan internal terhadap kedua penyidik tersebut berlangsung, apakah setelah diterbtikannya surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016 terkait dugaan suap ke oknum bea cukai tersebut atau sebelumnya. (mb/okezone)

Pos terkait