Kemenag: Poligami Punya Syarat Ketat, Jangan untuk Ajak-ajak

Metrobatam, Jakarta – Dauroh Poligami Indonesia menggelar seminar ‘Cara Kilat Mendapatkan 4 Istri’, di mana para peserta seminar diharuskan membayar hingga Rp 5 juta. Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki menyatakan seharusnya poligami tidak untuk disebarluaskan atau dikampanyekan.

“Secara prinsip diskursus poligami bukan untuk disebarluaskan dan dikampanyekan. Meskipun al-Qur’an dan Sunnah Nabi membolehkan suami memiliki istri lebih dari satu, tapi para ulama’ sepakat penerapan poligami ini mengharuskan ada syarat-syarat yang ketat sehingga tidak semua orang dapat mempraktikkannya,” kata Mastuki, ketika dihubungi detikcom, Kamis (23/11) malam.

Ia mencontohkan, nabi Muhammad menikahi istri lebih dari 1. Akan tetapi tidak pernah mengajak orang lain untuk mengikutinya karena syarat poligami bersifat khusus, salah satunya bersikap adil.

“Rasulullah SAW memang mempraktikkan poligami, bukan hanya 4 tapi 9 istri. Namun begitu beliau tidak mengajak sahabatnya untuk mengikuti apa yang beliau lakukan. Banyak sahabat yang tetap setia dengan satu istri. Artinya, praktik yang dilakukan Nabi Muhammad bersifat khusus,” kata Mastuki.

Bacaan Lainnya

“Dari kenyataan tersebut, bagaimana mungkin ada pihak yang dengan sengaja mengadakan seminar dan daurah poligami serta mengajak orang lain untuk berpoligami. Apalagi membayar sejumlah uang,” imbuhnya.

Mastuki mengatakan, Indonesia memiliki aturan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara prinsip aturan tersebut menyebutkan pernikahan monogami.

“Prinsip dalam UU ini adalah monogami bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri. Begitu juga sebaliknya, wanita hanya memiliki satu suami (Pasal 2). Jika dalam kondisi seseorang akan melakukan pernikahan kedua atau memiliki istri lebih dari satu (poligami), syaratnya sangat ketat, yaitu memperoleh izin pengadilan. Dan pengadilan dapat memberi izin kepada suami apabila istrinya tidak dapat menjalankan tugasnya secara normal, cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan,” ujarnya.

Menurut Mastuki dari aturan tersebut tidak dibenarkan jika ada pihak yang mengajak berpoligami. Sebab menurutnya jika mau berpoligami maka harus memenuhi 2 aturan agama dan undang-undang.

“Dari doktrin agama maupun regulasi negara, tak dibenarkan ada pihak yang dengan terang-terangan mengajak dan mengkampanyekan berpoligami. Jika pun ada orang yang akan berpoligami, jelas harus memenuhi syarat-2 yang ditetapkan agama dan aturan perundangan yang berlaku,” imbuh Mastuki.

Terkait seminar itu, ia mengatakan Kemenag tidak berhak untuk mengawasi. Sebab ada aparat hukum yang bertugas mengawasi masyarakat. Sementara jika ada pihak yang merasa keberatan diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkannya ke pihak berwenang.

“Kemenag tidak punya hak melarang atau mengawasi. Ada aparat penegak hukum. Jika ada masyarakat yang tidak setuju atau merasa terganggu, jangan main hakim sendiri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, undangan seminar ‘Cara Kilat Mendapatkan 4 Istri’ beredar di grup WhatsApp, para peserta diminta membayar hingga Rp 5 juta. Acara tersebut diselenggarakan Dauroh Poligami Indonesia.

Para peserta pria diwajibkan membayar uang sejumlah Rp 3,5 juta sebelum acara pada tanggal 20 November-1 Desember. Jika membayar pada hari H yakni 3 Desember, maka peserta membayar Rp 5 juta bila masih ada kuota tersisa.

Peserta pria dibatasi kuota hanya untuk 20 orang. Sementara bagi wanita single yang akan mendaftar tidak dikenakan biaya dan tidak ada batasan kuota. Seminar itu ditujukan untuk melakukan edukasi terkait poligami.

“Memang betul. Kami ingin menyelenggarakan event edukasi bagi umat Islam terkait poligami,” kata panitia acara, Vicky saat dikonfirmasi, Jumat (3/11). (mb/detik)

Pos terkait