Media Metrobatam.com dan Media Lainnya Dilarang Liputan Kegiatan PU Pusat di Hotel Harmoni One Batam

Metrobatam.com, Batam – Awak Media Metrobatam.com dan Media lokal lainya pada awalnya lakukan konfimasi dengan pihak panitia Pekerjaan Umum (PU) Pusat di Hotel Harmoni One pada pukul 19:00 WIB sampai 22:00 WIB dalam hal kegiatan-kegiatan PU Pusat.

Dengan tema “LOKALATIH” bagi Panitia Kemitraan (PAKEM) Program Pamsimas Tahun 2017 Regional, lalu saat melakukan regritasi kepada peserta beberapa ratusan orang yang diinput data.

Awak Media Metrobatam.com mendatangi salah satu panitia PU Pusat yang sedang lakukan regritasi kepada peserta dan awak media Metrobatam.com menanyakan  konfirmasi kepada panitia tersebut, apakah kita diizin kan untuk lakukan liputan kegiatan-kegiatan PU dari Pusat yang diadakan di Hotel Harmoni One Kota Batam?, Lalu jawaban salah satu panitia PU Pusat tersebut adalah tidak diperbolehkan meliput acara kegiatan PU Pusat.

Kita balik konfirmasi lagi kepada panitia tersebut, alasannya, kenapa kita tidak diperbolehkan untuk meliput acara kegiatan PU Pusat?, Panitia tersebut mengatakan, emang tidak diperbolehkan diliput.

Bacaan Lainnya

Beginikah Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan sosialisasi di Kota Batam?

Saat mereka melakukan kegiatan sosialisasi di Kota Batam, Bahwa acara kegiatan PU pusat tersebut tidak ada mengundang para Media Lokal di Kota Batam. Sebab aktivitas acara PU Pusat itu berlangsung selama 4 hari.

“Gimana tanggapan Pemerintah Provinsi Kepri soal kegiatan aktivitas PU Pusat?

Selanjutnya, Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Undang-Undang No 40/ 1999 tentang Pers pada Pasal 4 UU menegaskan:

Pertama, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.

Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Perlindungan hukum untuk wartawan disebutkan dalam Pasal 8 aUU No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Yang dimaksud dengan perlindungan hukum dalam UU Pers adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Toni Simamora)

Pos terkait