Polres Tanjungpinang Sita 5,6 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ineks di Potong Lembu

Metrobatam, Tanjungpinang – Jajaran Polres Tanjungpinang menyita narkoba jenis sabu diduga seberat 5,6 kg dan 1.900 butir ineks dari dua pelaku. Kedua pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang di sekitar Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (28/11) sekira pukul 00.30 WIB.

“Memang betul kita telah mengamankan dua pelaku dengan barang sabu seberat 5,6 kg dan 1.900 butir ineks. Untuk sementara kami sedang lakukan verifikasi berat barang bukti di pengadaian,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, Ardiyanto masih enggan membeberkan identitas kedua pelaku. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Informasinya, barang haram tersebut diduga masuk dari Malaysia melalui pelabuhan di Tanjungpinang.

“Untuk lebih jelasnya nanti kita akan rilis, sekarang anggota masih mengembangkan kasusnya,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kali ini terbilang besar melihat jumlah barang bukti, dibandingkan penangkapan sebelum-sebelumnya.

Pasalnya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang telah membekuk 22 tersangka dari 14 kasus narkoba terhitung sejak September hingga November. Banyaknya pelaku narkoba yang berhasil diungkap polisi menandakan Tanjungpinang diindikasikan masih rawan peredaran narkoba.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Mohammad Djaiz menyampaikan dalam kurun waktu tiga bulan belakangan pihaknya telah menangkap 22 orang tersangka yang terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan. Tidak hanya menangkap para tersangka, barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 294,35 gram, ekstasi 48 buti, serbuk ekstasi 179,79 gram. Dia menuturkan, dari 22 orang tersangka, 10 tersangka diantaranya telah dilimpahkan (berkas lengkap) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Untuk 12 orang tersangka lainnya, berkas perkara masih kita lengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Djaiz saat di temui di Polres Tanjungpinang.

Ia melanjutkan, rata-rata tersangka yang ditangkap sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Menurut dia, banyaknya pelaku yang ditangkap membuat Tanjungpinang masih rawan dengan peredaran narkoba.

“Kalau diperhatikan Tanjungpinang sangat rawan dengan narkoba karena sering dijadikan tempat transit,” kata dia.

Djaiz menegaskan pihaknya tidak akan pernah lelah untuk memberantas kejahatan narkoba. Dia menyampaikan untuk menghindari bahaya narkoba pihaknya memberikan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba ke generasi muda di Tanjungpinang. Kemudian, Satnarkoba juga telah meningkatkan pengawasan di pelabuhan resmi dan pelabuhan tidak resmi untuk mencegah masuknya narkoba.

“Kita akan upayakan terus menekan kejahatan narkoba di Tanjungpinang. Kita juga akan berkoordinasi dengan lintas instansi dalam memerangi narkoba,” kata dia.

Djaiz mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar menghindari narkoba. Pasalnya, selain membahayakan, para pelaku yang terlibat akan dihukum berat. “Jangan sesekali mendekati apalagi sampai menggunakan narkoba,” ujar Djaiz. (mb/okezone)

Pos terkait