Syarat Remisi Ditolak MK, OC Kaligis Kecewa

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Permasyarakatan tentang syarat remisi bagi narapidana yang diajukan lima terpidana korupsi yakni Barnabas Suebu, Irman Gusman, OC Kaligis, Suryadharma Ali, dan Waryana Karno.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan uji materi tersebut berada di luar kewenangan MK.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (7/11).

Dalam permohonannya, para terpidana korupsi mempersoalkan ketentuan remisi dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf i UU 12/1995 Tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa tiap narapidana berhak mendapatkan remisi.

Bacaan Lainnya

Namun dalam Pasal 14 Ayat (2) menyebutkan syarat pemberian remisi bagi narapidana diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

Salah satunya PP itu mengatur tentang narapidana kasus korupsi yang berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Sedangkan penetapan sebagai justice collaborator hanya diperoleh dari rekomendasi aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan tersebut dinilai merugikan para pemohon karena diskriminatif.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan remisi yang dirumuskan dalam Pasal 14 ayat (1) telah menjelaskan secara rinci tentang hak-hak narapidana sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain, apalagi dianggap diskriminatif.

Hakim menilai, hak atas remisi adalah hak hukum atau legal rights yang diberikan negara kepada narapidana sepanjang memenuhi syarat tertentu.

“Secara teknik perundang-undangan, pasal tersebut telah memenuhi asas kejelasan rumusan karena telah memerinci hak apa saja yang dapat diberikan kepada narapidana,” kata hakim Manahan Sitompul.

Sementara dalam permohonannya para terpidana justru mempersoalkan peraturan pelaksanaan UU Permasyarakatan yang dirinci dalam PP Permasyarakatan. Padahal, menurut hakim, uji materi terhadap PP bukan menjadi kewenangan MK melainkan Mahkamah Agung (MA).

“Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya,” katanya.

Ditemui usai persidangan, OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut Kaligis, ketentuan itu diskriminatif karena berdampak pada hukuman yang diterima. Ia membandingkan dengan terpidana korupsi lainnya yang dijatuhi hukuman penjara lebih ringan ketimbang dirinya.

“Saya ‘hanya’ terima US$5.000 dapat (vonis) 10 tahun lho, tapi yang lain-lain hanya dua tahun sudah keluar. Tentu ada diskriminasi,” ucap Kaligis.

MK, kata dia, mestinya melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan berbagai pendapat dari ahli, DPR, maupun pihak pemerintah terlebih dulu. Ia menuding LSM anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi pemicu MK menolak uji materi tersebut.

“Sebelum putusan, ICW sudah ngomong kami enggak berhak dapat remisi. Ada intervensi ini,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Rullyandi mengatakan akan melanjutkan gugatan kepada pemerintah melalui jalur pengadilan negeri. Sebab, menurutnya, perkara ini menjadi kewenangan pemerintah.

“Pemerintah akan kami gugat nanti. Kami tidak akan mengajukan ke MA karena dari pertimbangan hukum MK ini kewenangan pemerintah,” tuturnya.

Para pemohon yang merupakan narapidana kasus korupsi kini masih menjalani masa hukuman. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu divonis delapan tahun penjara oleh MA, kemudian mantan Ketua DPD Irman Gusman yang divonis 4,5 tahun penjara, pengacara OC Kaligis yang divonis 10 tahun penjara, serta mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Sekjen ESDM Waryana Karyo yang masing-masing divonis enam tahun penjara. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait