ASN Pemko Batam yang Bolos Usai Cuti Bersama akan Kena Sanksi

Kantor Pemko Batam

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan hari libur cuti bersama dalam rangka Natal pada Selasa (26/12). Rabu (27/12) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam kembali masuk seperti biasa. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Walikota Batam, Nomor.98 Tahun 2016 yang menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repbulik Indonesia.

“Hari raya Natal tanggal 25 desember Jatuh pada hari senin dan sesuai surat edaran Walikota Batam hari selasa tanggal 26 desember libur cuti bersama.  libur menjadi panjang karena sejak hari sabtu hingga selasa, jelas yudi.

Namun selama hari libur dan cuti bersama pimpinan unit kerja tetap diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Kemudian untuk unit kerja di lingkungan Pemko Batam yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar pimpinan unit kerja dapat mengatur penugasan pegawai. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Dinas Perhubungan (Dishub) tetap memberikan pelayanan untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan personil Dishub juga terlibat dalam melakukan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2018. Begitu juga dengan anggota Satpol PP penugasan selama libur akan diatur kepala OPD.

Bacaan Lainnya

Untuk tenaga kesehatan di Rumah sakit dan puskesmas mereka tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian juga pelayanan pengangkutan sampah pada hari Sabtu (23/12) akan tetap memberikan pelayanan. Mereka libur di hari Minggu-Senin, Selasa sampah sudah diangkut kembali,” jelas mantan Camat Bengkong ini.

Kepada ASN yang tidak masuk sesuai dengan ketentuan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Sumber: MCBatam

Pos terkait