Memiliki Akta Kelahiran untuk Mencegah Perdagangan Anak

Metrobatam.com, Malang – Setiap anak di Indonesia harus memiliki akta kelahiran untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan anak.

Sepanjang 2017, Polri mencatat ada 1.078 perempuan dewasa dan lima orang anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang.

Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Tumbuh Kembang Anak, Leny Rosalin, menegaskan akta kelahiran merupakan modal awal untuk mencegah kasus perdagangan anak.

“Kelahiran sebagai benteng yang pertama. Kalau dia tidak punya akta kelahiran, dia tidak punya identitas, dia rawan di perdagangkan. Akta kelahiran adalah hak anak,” tuturnya kepada Okezone, Sabtu (29/12/2017).

Bacaan Lainnya

Negara harus menjamin pemenuhan anak dan melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi dan penelantaran. Ini diatur dalam UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan perubahannya UU 35/2014 dan UU 17/2016.

Lenny mengungkapan, lemahnya sistem perbatasan Indonesia dengan negara tetangga juga menjadi salah satu faktor seseorang dengan mudahnya melakukan tindak perdagangan anak.

“Sistem di perbatasan kita juga tidak ketat. Petugas melihat seseorang membawa anak, petugas di sana berasumsi anaknya, tapi belum tentu (anaknya).”

Pencegahan, lanjut Lenny, bisa mengurangi beban kas negara dalam mengurusi kasus perdagangan anak.

Ia menjelaskan seorang anak yang mengalami kekerasan atau perdagangan akan mendapatkan pelayanan hingga ia dianggap benar-benar sembuh dari segi fisik serta nonfisik.

“Kalau sudah menjadi korban, kita harus memulangkan. Ada biaya, trauma healing ada biaya, kesehatan ada biaya, bantuan hukum ada biaya. Semua perlu biaya.”

“Kalau bisa kita cegah anggaran itu bisa kita arahkan untuk melakukan pembangunan yang lain,” tambahnya.

Sumber: Okezone

Pos terkait