Komisi I dan III DPRD Kota Batam Gelar RDP Masalah Lingkungan Hidup

Metrobatam.com, Batam- Komisi I dan III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persoalan Lingkungan Hidup dan Sengketa Perbatasan Tanah Sekolah Ananda dan Sekolah Advent yang berada di Jl. Taman Indah Baloi Blok III, Kecamatan Lubuk Baja Batam.

” Berdasarkan surat  masuk  dari Yayasan Cipta Karya Ananda No. 019/ / L / 109.7 / YYS. AN/ XI/2017 dilanjutkan dengan mediasi dan mencari titik terang persoalan yang muncul di masyarakat”, terang Bustamin,SE, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam sekaligus sebagai Pimpinan Rapat di Ruang Rapat Komisi III, Kamis.

Bustamin menambahkan, RDP yang digelar ini untuk mencari titik temu dan menyelesaikan persoalan yang terjadi diantara Sekolah Ananda dengan Sekolah Advent terkait dengan lingkungan hidup yakni pembuangan air dan kotoran dari toilet sekolah milik advent yang masuk ke lingkungan sekolah ananda. Setelah mendengar persoalan yang disampaikan masing-masing pihak, Komisi I dan III usai RDP melakukan Sidak ke sekolah sehingga tuntas persoalanya,”terang Bustamin.

Ditempat  yang sama Harmidi Umar Husen, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan, pihaknya merekomendasikan kepada pihak Sekolah Advent agar tidak menggunakan toiletnya dulu sebelum ada solusi terkait lingkungan hidup yang terjadi antara kedua sekolah tersebut,” terang Harmidi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Zurado Siburian,SH, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan, persoalan yang terjadi antara pihak sekolah Ananda dan Sekolah Advent diselesaikan saja dengan kekeluargaan. Penyelesaian masalah yang terjadi kedua belah pihak sesegera mungkin diselesaikan dan ditindak lanjuti oleh dinas terkait,” terang Zurado.

Ditempat yang sama Sugito, Anggota Komisi III menyatakan, jika pihak sekolah tidak memiliki izin terkait bangunan ataupun lingkungan hidup  AMDAL sebaiknya ditutup aja,”terang Sugito.

Sementara itu, Nono Hadi Siswanto, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam saat melakukan Sidak kelokasi menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan kroscek dan ketentuan dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam kedua belah pihak mesti mematuhinya,”terang Nono Hadi Siswanto.

Nono Hadi Siswanto, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Menjelaskan saat sidak di Sekolah Ananda
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Bustamin,SE Berdiaog dengan Kadis Lingkungan Hidup

Usai RDP Kimisi I  dan III DPRD Kota Batam bersama Kepala DInas Lingkungan Hidup Pemko Batam, Herman Rozi, Camat Lubuk Baja dalam hal ini diwakili oleh Sekcam, Lurah Baloi Indah serta perangkat lainya ikut Sidak di Kedua sekolah tersebut. Dari Pantauan dilapangan menunjukan bahwa, air dari toilet Sekolah dan yayasan Advent mengalir ke bawah dan membanjiri halaman sekolah ananda, sehingga mengeluarkan bau tidak sedap dilingkungan sekolah tersebut. Sidak yang langsung dilakukan Komisi I dan III berserta jajaran Pemerintah Kota Batam menghasilkan kesepakatan dan akan dilakukan perbaikan secepatnya dari pihak Advent.

 

(DPRDBatam)

Pos terkait