Ditpolair Amankan Agen TKI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Teddy Marbun (duduk kiri) dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Saptono Erlangga (duduk kanan) saat gelar ekspos di Mapolda Kepri, Senin (8/1). (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Provinsi Kepulauan Riau mengamankan seorang agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Jef di Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Teddy JS Marbun, di Batam, Senin, mengatakan tersangka diamankan dari parkiran pelabuhan pada (4/1) kemarin sekira pukul 13.15 WIB. Jef, kata Teddy, merupakan supir minibus yang membawa lima penumpang yang diduga pekerja migran tidak resmi yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Mereka (TKI ilegal) berasal dari Surabaya, Nusa Tenggara Barat dan Madura,” katanya. Para TKI tersebut, kata Teddy, dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan di kebun-kebun sawit.

Direktur Ditpolair menjelaskan saat akan diberangkatkan ke Malaysia dua dari para pekerja migran ilegal itu ditolak oleh pihak imigrasi di negara Siti Nurhaliza. “Mereka (TKI ilegal) diberangkatkan dari jalur tidak resmi tanpa agen PJTKI dan dari sana kita kembangkan dan diketahui para pekerja migran itu diangkut di Ruko Glory View di Batam Centre,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dari dalam Ruko tersebut pihaknya menemukan 12 calon TKI yang tertunda keberangkatannya karena ditolak imigrasi Malaysia. Perwira menengah itu mengatakan para TKI ilegal tersebut dijanjikan upah 1000 ringgit Malaysia atau setara Rp3 juta per bulan.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka pelaku lainnya yaitu Ah dan Ag. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit minibus dan dua unit handphone. Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan pihaknya meminta agar instansi terkait membuka diri untuk terus menanggulangi kasus-kasus migran ilegal khususnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Bea dan Cukai.

“Kita berharap instansi lain open dengan masalah ini dan kita melakukan tindakan-tindakan pencegahan sebelum saudara-saudara kita dikirim ke Malaysia sebagai TKI Ilegal,” katanya. Sebelumnya Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan tiga pengurus serta 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan dari Kota Batam ke Tanjung Blunkur Johor Malaysia.

Tersangka yang diamankan yaitu MMB yang bertugas melakukan ceking dan boarding pas, kemudian AW alias Ba bertugas mengecopkan paspor calon TKI dan Ag yang bertugas membagikan paspor kepada contoh TKI.

(Sumber: Antara) 

Pos terkait