DPRD Kota Batam Inisiasi 10 dari 24 Ranperda Prolegda 2018

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Metrobatam.com, Batam – Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampah atau Ranperda Bea Gerbang dan Jasa Pengelolaan Sampah, menjadi prioritas yang akan dibahas dan diselesaikan di tahun 2018 mendatang.

Dijelaskan bahwa DPRD Batam menginisiasi 10 Ranperda dari 24 Ranperda yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Dari 10 tersebut, Ranperda persampahan menjadi prioritas dengan urutan pertama untuk segera dibahas.

“Ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah menjadi prioritas, dan menempati urutan pertama untuk segera dibahas di 2018 mendatang,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur ini ke awak media, Jumat (29/12).

Ditemui di ruang kerjanya, politisi PDIP mengatakan bahwa urgency Ranperda persampahan tersebut karena Batam sebagai kota wisata harus tertata secara baik, sementara daya tampung Tempat Penampungan Akhir (TPA) Punggur hanya bisa bertahan hingga enam tahun kedepan.

Bacaan Lainnya

“Dengan sistem menumpuk sampah kita akan kehabisan lahan, karenanya harus segera diatur adanya Perda sampah yang mengatur  Tipping Fee,” katanya.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Tipping Fee ini adalah kemampuan daerah membayar pihak ketiga dalam pengolahan sampah. Dimana sejumlah sudah memberlakukan sistem ini, sehingga sampah tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah.

“Kita dulu mencari Tipping Fee yang nol, tapi ternyata kita sudah keliling kemana-mana dan tidak ada yang nol, tapi angkanya ada yang Rp300 ribu per ton sampah, adanya yang lebih tinggi seperti DKI Jakarta,” terang bendahara DPC PDIP Batam ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Batam Nyayang Haris Pratamura mengatakan, bahwa pihak siap membahas dan merampungkan Ranperda Bea Gerbang dan Pengelolaan Sampah (Persampahan) jika diusulkan dalam Prolegda.

“Kalau itu diusulkan, tentu kita harus siap untuk membahas dan menyelesaikan,” ungkap politisi Gerindra ini.

Apalagi menurut Nyanyang, Ranperda persampahan sudah pernah diusulkan periode sebelumnya, bahkan sudah dibahas setengah jalan. Meski kemudian gagal karena persoalan Tipping Fee belum ada titik temunya.

10 Ranperda inisiasi DPRD Batam, yakni Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, Pengaturan Komponen Pembiayaan Sekolah Swasta Komisi dan Penataan dan Pelestarian Kampung Tua.

Selanjutnya, Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Sistem Pelatihan dan Peningkatan dan Produktivitas Kerja, Rukun Tetangga dan Rukung Warga, Pembangunan Ketahanan Keluarga, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Penyelenggaraan Lintas Sektor Pembangunan Pemuda dan Bea Gerbang dan Pengelolaan Sampah.

 

Sumber: Haluankepri

Pos terkait