Heboh Pulau di Bintan Dijual Online Seharga Rp 44 Miliar

Metrobatam, Jakarta – Masyarakat dihebohkan dengan unggahan sebuah situs jual beli pulau, privateislands.com belum lama ini. Sebab, situs tersebut menjual salah satu pulau di Indonesia.

Adalah pulau Ajab, salah satu pulau kecil yang ada di Bintan, Kepulauan Riau. Situs yang diduga berbasis di Kanada tersebut menawarkan Pulau Ajab untuk dibeli siapapun.

Ini bukan kali pertama Pulau di Indonesia dijual online. 2012 lalu, situs yang sama juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah, dalam hal ini menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia dilarang, dan tidak diizinkan. Namun lain halnya dengan sewa. Mau tahu selengkapnya soal pulau Ajab yang dijual, simak berikut ini:

Bacaan Lainnya

Situs privateislandonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.

Dilihat detikFinance, Senin (15/1) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau. Luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.

Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal. Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab.

Tak hanya pulau Ajab, privateislandonline.com juga menawarkan pulau Toja Una-Una di Sulawesi Tengah untuk dijual. Namun tidak disebut harga yang ditawarkan. Hanya ditulis harga sesuai dengan permintaan.

Sebelumnya pada 2012 lalu, privateislandonline.com juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah menegaskan, praktik jual beli pulau tidak dibolehkan dalam aturan. “Tidak boleh itu, enggak ada itu jual beli pulau,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno saat dihubungi detikFinance, Senin (15/1).

Havas mengatakan, isu soal jual beli pulau ini juga pernah terdengar beberapa tahun lalu. Sikap pemerintah tetap sama, yaitu tak mengizinkan pulau diperjualbelikan.

“Ini isu lama. Dulu, ada sudah lama sekali. Seingat saya, perdebatan muncul ini tahun 2007, 2006. Posisi pemerintah itu sudah jelas, jual beli pulau tidak boleh!” tuturnya.

Pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Lain halnya bila pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu. “jangan-jangan sewa, sewanya lama. Ada Hak Guna Bangunan (HGB),” tutur Havas.

Dikatakan Havas, harus dipastikan terlebih dahulu definisi pulau dijual tersebut. Karena menurutnya, sebidang tanah di atas membeli tanah di atas pulau sah-sah saja, seperti membeli tanah di atas pulau yang besar.

“Kita ini kan negara kepulauan. Misalnya beli tanah di atas pulau Jawa kan itu boleh, tapi kalau beli pulau seutuhnya itu tidak boleh. Tak ada jual beli pulau!” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait