Pengakuan Setnov Jadi ‘Anak Kost’ hingga Tugas Cuci Piring Selama Ditahan KPK

Metrobatam, Jakarta – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP mengaku merasakan seperti anak kost selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjadi ‘anak kost’, Setnov juga mengalami penurunan berat badan sebanyak dua kilo.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Setnov sebelum mendengarkan keterangan saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sekarang kan jadi anak kost, kan, hehehe, sekarang jadi rakyat jelata, tapi makannya sama-sama,” ungkap Setnov, Kamis (25/1).

Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mengaku saat ini terbiasa makan-makanan instan seperti Indomie selama menjadi ‘anak kost’ .‎ Oleh karenanya, Setnov berat badannya turun sebanyak dua kilo. “Turun dua kilo, (makan indomie) kan namanya juga anak kos,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Setnov juga menceritakan menu sehari-har‎i yang dia santap bersama dengan para tersangka lainnya di Rutan KPK. Kata Setnov, menu makanan di Rutan selalu berganti-ganti dan yang paling istimewa yakni masakan kiriman dari keluarga.

“Menunya ganti-ganti, tapi kita biasa dapat dari kiriman keluarga, kita saling sharing satu sama lain, sama-sama susah kan,” katanya.

Tak hanya membeberkan soal santapan sehari-sehari‎ selama di Rutan KPK, Setnov juga menceritakan aktivitasnya selama menjadi ‘anak kost’. Setnov membeberkan sering kebagian tugas untuk mencuci piring di dalam pasien di Rutan KPK.

“Sekarang jadi rakyatlah, sekarang kita (para tahanan KPk) berbagi (tugas) ngepel, nyapu, nyuci piring. Saya bagian nyuci piring ajalah,” pungkasnya.

Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mb/okezone)

Pos terkait