Soal Penjualan Pulau RI, Perusahaan Kanada: Kami Hanya Menyewakan

Metrobatam.com, Ontario – PrivateIslandInc yang berkantor diOntaria, Kanada, membantah menjual Pulau Ajab di Kepulaun Riau, Indonesia, namun hanya menawarkanpenyewaannya.

Dalam situsnya, secara tegas terlihat bahwa pulau tersebut bisa dibeli oleh siapa saja yang mampu membayar US$3.300.000 atau sekitar Rp44 miliar tanpa penjelasan tentang persyaratan calon pembeli.

Statusnya tegas pula tertulis, yaitu freehold, yang dalam istilah properti berarti kepemilikan permanen atas tanah atau properti dengan kebebasan untuk menjualnya.

Status itu berbeda dengan leasehold, yang merupakan kepemilikan dalam waktu tertentu atau menyewa.

Bacaan Lainnya

Ketika dihubungi per telepon, seorang yang mengaku sebagai asisten di bagian media, Aba, menyatakan tidak bisa memberi komentar dan email pertanyaan sudah diteruskan langsung pada pimpinan perusahaan, yang menurutnya sedang tidak berada di kantor.

“Sejauh yang saya tahu, semua pulau di kawasan tersebut berupa leasehold. Selain itu saya tidak punya informasi lainnya,” jelas Aba kepada wartawan BBC Indonesia, Liston P Siregar.

Ketika disebut bahwa di situs disebutkan dengan tegas disebutkan bahwa statusnya freehold, dia hanya menambahkan, “Saya akan cek lagi.”

Dengan rincian seluas 74 are lebih atau sekitar 30 hektare, Pulau Ajab digambarkan memiliki pantai berpasir dan hanya berjarak sekitar 20 menit dengan menumpang perahu motor dari Pulau Bintan.

Walau tak ada pembangunan di sana -seperti disebutkan situs Private Island Inc- pembangunan di pulau tersebut diizinkan.

Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritimin, Luhut Panjaitan, menegaskan bahwa penjualan pulau ke pihak asing tidak dibenarkan.

“Masa pulau dibeli, kalau dia mau pakai kan bisa ada aturannya,” kata Luhut kepada sejumlah wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/01).

Luhut menambahkan belum mengetahui secara persis kebenaran berita tersebut, “Ya nanti dilihat, tapi tidak boleh penguasaan sendiri pulau, saya mau periksa ini masuk kantor.”

Pihak Private Island Inc, yang bisnisnya berupa penjualan dan penyewaan pulau-pulau pribadi di seluruh dunia, sudah dihubungi lewat email namun belum memberikan jawaban.

Peluang hak pakai

Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, pulau-pulau kecil sebenarnya tidak bisa dialihkan kepemilikannya ke entitas asing, seperti dijelaskan mantan Dirjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad.

“Soal apakah pulau kecil bisa dijual atau tidak, pertama kita lihat dari rezim hukum pertanahan. Indonesia mengenal ada hak-hak atas tanah, mulai dari hak milik, sampai yang paling lemah adalah hak pakai.

“Yang saya tahu yang boleh mempunyai hak milik sampai pada hak guna usaha hanya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Sedang hak pakai, ada peluang diberikan kepada pihak asing.”

Sedang UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menurut Sudirman Saad, tidak mengatur secara tegas apakah sebuah pulau bisa dijual atau tidak namun pada prinsipnya dikenal fungsi pertahanan dan kesejahteraan.

“Dari sisi pertahanan, pulau-pulau terluar itu sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh entitas, apakah itu badan hukum atau perorangan.”

“Dari sisi kesejahteran, kawan-kawan di Kementerian Kelautan dan Perikatan sudah mengatur kalaupun akan ada orang asing atau badan hukum asing yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil melalui skema investasi, maka perizinan langsung ke pemerintah pusat dengan tujuan agar pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan peraturan pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelas Sudirman Saad.

Bagaimanapun ada peraturan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut, antara lain untuk pendidikan, pelatihan, konservasi, dan tidak ada pemanfaatan secara masif untuk komersial.

“Kalau hanya sekedar tempat tinggal apalagi untuk rekreasi, saya kira masih memungkinkan, kecuali untuk pulau-pulau terluar.

“Kalau pulau-pulau terluar dibatasi sedemikian rupa sehingga secara sovereignty (kedaulatan) tidak berbahaya,” tegas Sudirman Saad, yang kini mengajar Hukum Kelautan di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Lantas bagaimana dengan kemungkinan sebuah pulau kecil ditawarkan secara terbuka kepada pihak asing?

“Yang penting tidak hak milik, tidak hak guna bangunan, tidak hak guna usaha, dan hak pakai juga ada syarat-syaratnya. Tapi di luar hak-hak itu, misalnya hak sewa, ya boleh saja. Apa bedanya dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang membangun hotel di Jakarta. Mungkin sebagian besar sahamnya milik asing.”

Sudirman Saat menambahkan pemanfataan pulau-pulau kecil sebenarnya merupakan isu lama.

“Bagaimanapun pulau kecil mestinya menjadi resources (sumber daya) yang bisa memberikan kontribusi kepada kesejahteraan negara. Kita tidak boleh terlalu sensitif, sedikit-sedikit tidak boleh, ini tidak boleh, itu tidak boleh.” (mb/detik)

Pos terkait