Analisis: Imunitas DPR, Antara Kehormatan dan Kesewenangan

Metrobatam, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 menjadi UU dalam rapat paripurna, Senin (12/2).

Delapan fraksi dan pemerintah menyatakan sepakat dengan perubahan di dalam UU tersebut.

Belum juga mendapat penomoran dari Sekretariat Negara, UU MD3 yang baru langsung menuai kritik pedas, sebab UU tersebut dinilai akan membuat anggota dewan akan semakin kebal dari hukum. Tak hanya itu, revisi UU itu sangat mengistimewakan DPR dan berpotensi merusak demokrasi.

Kebal, karena dalam revisi UU itu terdapat pasal menyangkut imunitas DPR. Nantinya, jika ada anggota dewan yang hendak diperiksa dalam suatu tindak pidana, harus melalui pertimbangan MKD.

Bacaan Lainnya

Hal itu tercantum dalam pasal 245 ayat (1) UU MD3. Di pasal itu disebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti mengatakan pasal soal imunitas itu perlu direvisi atau bahkan dihapus dalam UU MD3 yang baru.

Dia menjelaskan alasan mengapa pasal tentang ‘izin’ MKD DPR tersebut perlu dihapus. Menurutnya, soal ‘izin’ MKD itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PPU-XII/2014. Dalam putusannya, MK menyebut pemeriksaan anggota DPR cukup dari izin tertulis Presiden.

Bivitri mengatakan pasal tersebut sangat bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

“Di MK dan konstitusi sudah jelas bahwa semua orang sama di hadapan hukum,” ujar Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).

Bivitri menerangkan, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 telah menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak terkecuali.

Jika pasal itu dipertahankan, Bivitri menduga, ada upaya dari DPR untuk menghambat atau melindungi anggotanya yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

Dugaan Bivitri berkaca pada banyaknya sejumlah anggota DPR yang terlibat dalam tindak pidana, baik pidana umum atau pidana khusus, khususnya korupsi.

“Menurut saya, ini (pasal 245 ayat (1)) menunjukan semangat DPR untuk menghalang-halangi proses hukum terhadap dirinya sendiri. Menurut saya ini melanggar demokrasi dari negara hukum,” ujarnya.

Selain itu, Bivitri juga menyesalkan adanya pasal yang memberi kewenangan penindakan bagi MKD mengambil langkah hukum kepada seluruh warga negara atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Bivitri menilai, pasal tersebut seolah memperlihatkan DPR sebagai lembaga yang tidak boleh dikritik. “Masuknya pasal itu menandakan DPR anti-kritik. Dia kelihatannya tidak bisa menerima kalau dikritik,” ujar Bivitri.

Pasal 122 huruf k menyatakan dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Terkait dengan pasal itu, Bivitri mempertanyakan definisi dari frasa merendahkan. Ia mengaku secara konspetual frasa merendahkan tidak ada dalam hukum. Menurutnya, istilah merendahkan hanya dapat diketahui dari perasaan individu, bukan DPR selaku lembaga yang dilabeli untuk menjaga kehormatan.

Dalam KUHP hanya dikenal frasa penghinaan atau pencemaran nama baik. Penindakan atas hal tesebut juga bersifat delik aduan alias dilaporkan oleh orang yang dirugikan, bukan oleh lembaga.

“Jadi bahwa MKD bisa memproses secara hukum seseorang yang merendahkan DPR total salah kaprah,” ujarnya.

Selain itu, Bivitri melihat fungsi penindakan yang dimiliki MKD seolah memposisikan diri sejajar dengan Kepolisian.

Padahal dalam KUHAP dikatakan, pihak yang berwenang melakukan penindakan, seperti upaya paksa dan sebagainya adalah aparat penegak hukum.

“Saya melihat pasal itu tidak ada gunanya dan justru menunjukkan bahwa DPR itu minta dihormati secara berlebihan ketimbang warga negara dan lembaga-lembaga negara yang lain,” ujar Bivitri.

Upaya Memaksa Kepolisian

Terkait pasal pemanggilan paksa atau penyanderaan terhadap warga negara atau badan hukum yang diatur dalam UU MD3 ditujukan, Bivitri berpendapat bahwa pasal itu adalah upaya untuk memaksa Kepolisian agar memenuhi hasrat DPR.

“(Pemanggilan paksa dan penyanderaan) menunjukkan sekali mereka (DPR) benar-benar mau menggunakan kekuasaan secara eksesif atau secara berlebih-lebihan,” ujar Bivitri.

Bivitri berpendapat DPR seharusnya secara rinci mencantumkan indikator penggilan paksa atau penyanderaan. Sebab, jika berkaca dari kasus pansus angket KPK, Kepolisian tidak dapat memanggil paksa karena ada uji materi di MK.

Bivitri juga menegaskan mendukung adanya upaya paksa jika dilakukan untuk melaksanakan fungsi DPR. Namun, upaya itu harus juga memperhatikan posisi Kepolisian dalam melaksanakan tugas.

Kata Bivitri, nantinya kepolisian akan dibuat dilematis jika dipaksa mengikuti UU MD3 sementara disisi lain ada KUHAP atau KUHP. “Ada benarnya mengeluarkan peraturan semacam itu untuk memaksa mereka datang. Hanya masalahnya Kepolisian juga dilematis karena ini bukan pelaksanaan dari KUHP tapi UU MD3, wilayahnya berbeda,” ujarnya.

Dalam pasal 73 ayat (4) huruf b menyatakan Polri wajib memenuhi permintaan DPR memanggil paksa setiap orang yang tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah tidak hadir dalam rapat DPR.

Pada ayat (5) dikatakan dalam menjalankan panggilan paksa Polri dapat menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Sementara pasal 204 ayat (7) menyatakan dalam menjalankan panggilan paksa Polri juga dapat menyandera badan hukum dan atau warga masyarakat selama 15 hari jika tiga kali tidak hadir tanpa alasan yang sah ketika dipanggil pansus angket.

Tak hanya itu, pasal 73 ayat (6) dan pasal 204 ayat (7) memerintahkan Kepolisian membuat peraturan khusus untuk mengakomodir perintah DPR.

Lebih dari itu, Bivitri berharap ada pihak yang segera mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal di dalam UU MD3 yang baru. Ia khawatir UU MD3 yang baru akan merusak bahkan menghancurkan sistem demokrasi yang telah terbangun.

Uji materi UU MD3, kata dia juga untuk mencegah agar masyarakat semakin tidak percaya kepada DPR yang mulai sewenang-wenang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait