Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK, Eggi Tuding sebagai Permainan Jahat

Metrobatam, Jakarta – Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun alasan yang mendasari pengajuan PK oleh Ahok tersebut ternyata putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng

“Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan putusannya. Atas dasar itu terlah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata,” ujar Jootje menjelaskan isi dalam berkas permohonan PK Ahok kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).

Sesuai pasal 263 KUHAP menyebutkan permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum), apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan apabila putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Bacaan Lainnya

Jootje tak merinci lebih jauh poin keberatan yang disampaikan Ahok dalam permohonan PK. Namun, menurutnya, terdapat fakta dan kesimpulan yang dianggap bertentangan dalam putusan Ahok dan Buni Yani terdahulu.

“Itu pokok-pokoknya. Lengkapnya nanti akan dibacakan saat persidangan,” kata dia.

Sesuai mekanisme pengajuan PK, proses pemeriksaan akan dilakukan di tingkat pengadilan negeri. Nantinya materi yang diajukan saat pemeriksaan PK dibuat dalam berita acara dan ditandatangani majelis hakim yang menangani.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap baru dikirim ke MA. Nanti MA yang akan memeriksa dan putusan berada di tingkat MA,” ujar Jootje.

Jootje menerangkan pengadilan telah menunjuk tiga hakim yang menangani pemeriksaan PK Ahok yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.

Selama proses pemeriksaan, lanjut Jootje, Ahok selaku terpidana tak wajib hadir. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran MA 4/2016 yang menyebutkan apabila terpidana sedang menjalani pidana di lapas atau rutan, maka proses persidangan maupun penandatangan berita acara pemeriksaaan dapat diwakili kuasa terpidana.

Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Perkara itu berawal laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial. Atas vonis hakim PN Jakut yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yanit tak ditahan karena melakukan upaya banding.

Buah dari Permainan, Eggi Akan Surati MA

Advokat yang juga pentolan alumni 212 Eggi Sudjana berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang jadi terpidana kasus penodaan agama.

Eggi mengatakan hal tersebut karena menilai PK yang diajukan Ahok itu tak masuk akal dan dibuat-buat. “Saya akan bersurat, karena ini ada permainan hukum yang benar-benar jahat,” kata Eggi kepada CNNIndonesia.com lewat telepon, Selasa (20/2).

Eggi mengatakan dirinya tak ingin ada kecacatan hukum terjadi di Indonesia. Sebab kata dia, Ahok tak seharusnya mengajukan PK mengingat syarat-syarat pengajuan kembali secara logis tak dipenuhi Ahok.

“Tak ada bukti baru, ini saya yakin sekali. Kekhilafan Hakim? Coba mana bagian mana hakim yang khilaf, tidak ada. Ini sudah paling benar dia diam saja di penjara, tunggu saja sampai bebas,” ujar Eggi.

Selain Eggi yang hendak bersurat, Presiden Pekerja Muslim Indonesia Daeng Wahidin menyebut akan membuat sejumlah aksi saat persidangan PK Ahok berlangsung.

Aksi tersebut kata Daeng akan dilakukan sejumlah buruh yang merasa tak ada keadilan hukum di Indonesia. Lantaran kata dia, PK Ahok yang langsung disetujui Mahkamah Agung berbanding terbalik dengan PK yang diajukan para buruh.

“Sudah bertahun-tahun banyak PK yang dibiarkan begitu saja, buruh ajukan PK didiamkan, sedangkan Ahok ajukan PK langsung ditindak. Kami tidak terima,” katanya.

Daeng Wahidin mengklaim akan mengajak hingga ribuan buruh yang terintimidasi secara hukum untuk menduduki MA pada 26 Februari mendatang bertepatan dengan sidang perdana PK Ahok.

“Saya akan instruksikan ratusan hingga ribuan buruh di Indonesia, tanggal 26 kami duduki MA,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait