Nuryanto Ketua DPRD Batam Minta Bulog Tidak Distribusikan Beras Tak Layak Konsumsi

Ketua DPRD Batam, Nuryanto

Metrobatam.com, Batam – Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta Bulog tidak mendistribusikan 800 ton beras Raskin yang tidak layak konsumsi. Bulog pun berkewajiban untuk mengganti dengan beras berkualitas.

“Kalau memang sudah tidak layak konsumsi, jangan dipaksakan lah. Bulog harus mencari alternatif lain. Jangan gara-gara sayang dibuang, malah masyarakat yang dirugikan,” tegas Nuryanto, Kamis.

Ia menilai, bulog harus lebih terbuka terkait proses ulang beras tersebut. Paling penting harus ada jaminan, jika beras yang sudah diolah ini benar-benar layak dan tidak berbahaya bila dikonsumsi.

“Proses ulang itu seperti apa. Seberapa besar jaminan beras yang sudah diolah itu sehingga baru bisa dikonsumsi itu harus jelas. Kalau memang tidak ada, mending jangan didistribusikan,” sebut dia.

Bacaan Lainnya

Nuryanto menambahkan, Bulog seharusnya menyalurkan beras yang berkualitas. Mutu dan gizinya juga harus diperhatikan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Sukaryo mengingatkan, jangan sampai beras 800 ton bulog tak layak konsumsi itu didistribusikan kepada masyarakat. Sebab sesuai undang-undang perlindungan konsumen, masyarakat berhak mendapatkan beras yang layak dan berkualitas sesuai dengan kadar mutu yang sudah ditetapkan.

“Kita ingatkan karena tanggungjawabnya melekat di bulog,” tegasnya.

Terkait ketersediaan beras sendiri, ia melihat bulog harus memiliki solusi lain. Apakah mendatangkan beras dari daerah lain atau semacamnya. “Yang jelas ini tak boleh diedarkan, meskipun bulog bilang akan diproses, kita tidak tahu ini tidak berbahaya,” jelasnya.

Terpisah, Heri Nurdi, Surveyor beras dari PT PAN Asia menilai seharusnya Disperindag, satgas pangan, bulog melakukan uji laboratorium terhadap cemaran kimia yang diakibatkan oleh fungigasi. Fungigasi itu untuk menghalau hama, jika beras tersebut sudah sangat lama 1-2 tahun, tentu memerlukan fungigasi beberapa kali, biasanya diatasi 10 kali. Kalau sudah berlebihan, residu akan masuk kedalam beras.

Ia mengatakan, beras yang masuk ke gudang Bulog Batam sejak 2016 lalu dari Jawa Tengah, jelas tidak layak konsumsi. Karena diluar syarat mutu SNI, syarat umumnya beras tidak boleh bau apek, tidak boleh berhama, tidak boleh ada campuran dedak dan debu, dan tidak boleh terdapat zat kimia yang berbahaya.

“Bagaimana kita mau tau kalau itu tidak berbahaya, karena tidak diuji laboratorium. Dari syarat umum saja sudah teridentifikasi bahwa beras itu sudah tidak layak, harusnya di musnahkan,” tegasnya.

Beras dikatakan normal itu benar-benar bebas dari serangan hama, bebas gigitan serangga. Kalau secara visual sudah seperti ada telur kutunya sudah dinyatakan tidak layak saja, tidak untuk dikonsumsi.

Disperindag seharusnya memberikan tindakan atau minimal berkoordinasi dengan Bulog agar beras ini tidak boleh dikeluarkan atau didistribusikan kepada masyarakat.

“Solusinya beras ini harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dijual ke pabrik tepung,” jelas Heri.

 

sumber : batamposco.id

Pos terkait