Belasan WNI Menunggu Eksekusi Mati di Malaysia

Metrobatam, Batam – Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) sedang menunggu eksekusi mati di Malaysia. Hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana dalam kunjungannya ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/3).

Menurutnya, belasan WNI itu terkait kasus narkotika dan pembunuhan dan sudah divonis oleh pengadilan di Negara Jiran. “Masalahnya narkoba dan pembunuhan. Jumlahnya tidak sampai belasan,” kata Rusdi di sela pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia.

Pihak kedutaan kata dia, sudah memberikan pendampingan hukum terbaik kepada WNI yang terkait masalah hukum di sana. Dan sampai saat ini masih mengupayakan agar hukuman mati tidak dilaksanakan.

Ia menambahkan, berdasarkan hukum Malaysia, hanya raja yang dapat memberikan pengampunan kepada terhukum, maka pihak kedutaan menempuh jalur itu.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan, tapi untuk hal itu kita harus menghormati hukum Malaysia,” kata dia.

Kedutaan telah berkali-kali menyelamatkan nyawa WNI yang divonis mati dengan pengampunan raja, khususnya untuk kasus pembunuhan. Namun, untuk kasus narkoba, menurut dia, relatif sulit.

“Karena kalau pembunuhan, bisa karena tidak sengaja, emosi dan sebagainya,” ucapnya.

Saat ini, WNI terhukum itu berada di sejumlah tahanan di Malaysia, di antaranya di Kajang, dengan sel khusus. (mb/okezone)

Pos terkait