Demi Pemilu Murah, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Capres

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya ingin menciptakan Pemilu dan Pilpres 2019 sebagai pemilu yang murah. Untuk mewujudkan itu, KPU akan membatasi sumbangan dana kampanye untuk pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR dan DPRD.

Dalam rancangan PKPU tentang dana kampanye, setiap partai politik hanya dapat memberi sumbangan dana kampanye maksimal Rp25 miliar kepada setiap pasangan capres-cawapres, dan calon anggota DPR dan DPRD yang diusung.

“Kami ingin pemilunya tidak mahal. Pemilu itu harus murah bagi siapapun, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” kata Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3).

Arief mengatakan bahwa aturan tersebut bisa saja tidak dituangkan dalam rancangan PKPU tentang dana kampanye, dengan risiko pemilu yang murah tidak dapat terealisasi.

Bacaan Lainnya

“Maka parpol atau paslon dikasih batasan dana kampanye mulai penerimaan hingga pengeluarannya,” kata Arief.

Sumbangan dana kampanye dari parpol yang dibatasi sebesar Rp 25 miliar termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) rancangan PKPU.

Dengan demikian, jika ada empat partai politik mengusung pasangan capres-cawapres yang sama, jumlah maksimal dana kampanye yang boleh diberikan yakni Rp25 miliar dikali empat, yakni Rp100 miliar.

Pasangan capres-cawapres harus melaporkan kepada KPU jika memperoleh sumbangan lebih dari yang ditentukan. Pasangan capres-cawapres juga tidak diperkenankan menggunakan kelebihan dana kampanye tersebut.

“(Pasangan capres-cawapres) menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” demikian mengutip bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf c rancangan PKPU tentang dana kampanye.

Masih dalam PKPU tentang dana kampanye, partai politik hanya dapat memberikan sumbangan dana kampanye kepada setiap calon anggota DPR dan DPRD maksimal Rp25 miliar. Hal itu tertera dalam rancangan PKPU mengenai dana kampanye Pasal 16 ayat (1).

Jika memperoleh dana lebih dari yang dibatasi, calon anggota DPR dan DPRD dilarang menggunakan dana tersebut. Wajib pula melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara.

Setiap pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR dan DPRD juga diberi batas maksimal penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan dan badan usaha nonpemerintah.

Mereka tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan lebih dari Rp2,5 miliar. Mereka juga tidak diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye dari badan usaha nonpemerintah lebih dari Rp25 miliar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait