Polisi Tetapkan Artis Lyra Virna Tersangka Kasus ITE

Metrobatam, Jakarta – Upaya mediasi sengketa umrah antara artis Lyra Virna dan Lasty, selaku pemilik ADA Tour and Travel, berakhir buntu. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

“Iya sudah ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi juga telah memiliki alat bukti dalam menetapkan tersangka tersebut. “Saksi ahli menyebutkan memenuhi unsur pidana,” imbuhnya.

Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Belum diketahui apakah selanjutnya Lyra akan ditahan atau tidak.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Lyra dilaporkan oleh Lasty ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dilaporkan setelah curhat soal perjalanan umrahnya melalui ADA Tour batal.

Pengacara Lyra, Razman Arief Nasution, mengatakan kliennya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Padahal, menurut Razman, kliennya itu hanya mencurahkan keluh kesahnya mengenai penarikan uang dari travel agent yang belum sepenuhnya dikembalikan oleh penyelenggara.

“Klien saya mendapat panggilan kedua kemarin, menurut penyidiknya sudah naik statusnya ke penyidikan. Kata saya, kalau sudah naik penyidikan, berarti (Lyra) tersangka dong, kata penyidiknya, ‘Iya Bang,’” jelas Razman, Selasa (10/10/2017).

Razman mengatakan keluhan Lyra di media sosial itu bukan tanpa sebab. Selain pengembalian uang haji yang molor, Razman mengatakan biro tour and travel itu disebut bermasalah.

“AT itu belum punya izin dari Kemenag, dia baru mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Bekasi saja,” tutur Razman. (mb/detik)

Pos terkait