Anak Buah Fredrich Sebut Ungkapan ‘Bakpao’ Cuma Lelucon

Metrobatam, Jakarta – Staf di kantor pengacara Yunadi & Associates Achmad Rudyansyah menyebut ungkapan ‘bakpao’ dalam kasus perintangan penyidikan kaus e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai lelucon.

“Apakah Anda tahu soal statement ‘Bakpao’ dengan Novanto kemarin?” Tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4).

“Saya enggak tahu, kan bicara itu memang banyak soal lelucon,” jawab Rudy.

Rudy diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan pemilik Yunadi & Associates.

Bacaan Lainnya

Mendengar ucapan tersebut, Jaksa menanyakan kembali maksud lelucon yang diungkapkan Rudy. “Sebentar, sebentar, kata saksi ini (soal bakpao) lelucon? Maksudnya apa?” tanya Jaksa.

Rudy sempat kaget. Dia buru-buru langsung menambahkan pernyataannya. “Maksudnya di media ini kan jadi bahan tertawaan,” ujar Rudy.

Usai kecelakaan mobil Setnov bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017, Fredrich menyebut terdakwa korupsi proyek e-KTP itu mengalami luka serius.

“Perlu MRI, luka di bagian sini [Fredrich menunjuk pelipis], benjol besar segede bakpao,” cetusnya, ketika itu, di RS Medika Permata Hijau.

Kecelakaan mobil yang dialami Setnov itu diduga rekayasa untuk menghindari pemeriksaan KPK. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dibawa ke RS Medika Permata Hijau, yang diduga telah diatur Bimanesh dan Fredrich.

Rudy juga diketahui sempat disuruh Fredrich untuk mengecek fasilitas Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan dan masuk RS tersebut, pada Kamis (16/11).

Namun, Rudy mengaku tidak mengetahui tujuan dari pengecekan fasilitas tersebut. Ia hanya menduga bahwa Fredrich sendiri yang akan menggunakan RS itu.

“Karena yang saya tahu, maaf, terdakwa [Fredrich] juga lagi sakit jantung dan menjalani perawatan,” ungkap dia.

Fredrich Yunadi dan dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait