Apa Dugaan Kesalahan Eks Dirut Pertamina Karen? Ini Kata Kejagung

Metrobatam, Jakarta – Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Apa dugaan kesalahan Karen?

“Kalau ditanya seperti apa prosesnya, tentu sebagaimana proses penyidikan yang kami lakukan. Selain kita mencari peristiwa yang diduga pidana, kita juga mencari 2 alat bukti permulaan yang berkaitan itu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Kamis (5/4).

Adi menegaskan, Karen selaku Dirut Pertamina saat itu, bertanggungjawab atas investasi yang dilakukan pada tahun 2009. Karen Agustiawan saat ini sudah dicegah Imigrasi ke luar negeri hingga 4 Oktober 2018.

“Sudah tergambar siapa yang bisa mempertanggungjawabkan salah satunya mantan Dirut Pertamina. Kalau ditanya perannya, saya tegaskan di sini tidak bisa terbuka sampaikan karena ini masih dalam proses penyidikan,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada tahun 2009, PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.

Dirdik pada Jampidsus, Warih Sadono sebelumnya menjelaskan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan disebut Kejagung, tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. (mb/detik)

Pos terkait