Bantah Bebaskan Mucikari “Ayam Kampus” di Aceh, Polisi: Pelaku Terancam Hukum Cambuk!

Metrobatam, Banda Aceh – Pria berinisial MRS, germo praktik prostitusi online dan Ayu, pekerja seks komersil (PKS) di Banda Aceh terancam dijatuhi eksekusi cambuk, sesuai dengan Perda atau Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlaku di Provinsi Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah masuk dalam proses pelimpahan tahap satu, dan tengah menunggu berkas lengkap. Selanjutnya, berkas perkara itu akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses sesuai dengan hukum jinayat.

“Berkas perkara mereka tinggal menunggu P21, setelah itu diserahkan ke JPU dan dikenakan hukuman sesuai hukum syariat yang berlaku,” kata Trisno saat jumpa pers, Selasa (10/4).

Diketahui, MRS dan Ayu diciduk polisi di penghujung Maret 2018. Keduanya tertangkap berkat teknik undercover atau penyamaran yang dilakukan pihak kepolisian di sebuah hotel yang ada di kawasan Kabupaten Aceh Besar, setelah mengantongi informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Setelah ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan polisi, dari telefon pintar milik MRS, polisi mendapati enam wajah wanita lengkap dengan nama yang diduga “ayam kampus”. Polisi kemudian menanyakan foto para wanita itu kepada MRS. Keenamnya akhirnya bisa diamankan dan diperiksa polisi.

“Yang bersangkutan, diduga PSK itu dia tidak mengakui perbuatan kapan dan di mana, oleh sebab itu kita tidak proses. Polisi hanya menemukan foto mereka di dalam handphone MRS saat diperiksaan. Sehingga mereka hanya kita bina dan wajib lapor,” jelas Trisno.

Sebab itu, Trisno membantah kabar di media sosial bahwa germo prostitusi online tersebut dan Ayu telah dibebaskan, tanpa pemeriksaan hukum berlanjut. Saat membantah kabar miring itu, Trisno memperlihatkan dua pelanggar syariat islam itu kepada awak media.

“Tidak benar bahwa Polresta Banda Aceh telah melepaskan pelaku prostitusi. Saya tegaskan bahwa Polresta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku prostitusi online itu,” ujarnya.

Hadir di tengah jumpa pers, MRS mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sedangkan Ayu mengenakan baju gamis warna biru bermotif bunga-bunga, wajah keduanya dibungkus sebo. Kata Trisno, kedua pelanggar syariat itu ditahan di rumah tahanan yang berbeda, MRS ditahan di Markas Polresta Banda Aceh, sedangkan Ayu membekam di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat jangan termakan isu yang bohong. Apabila ada hal yang kurang jelas bisa langsung konfirmasi datang ke saya, agar tidak menyebarkan isu tidak jelas,” pungkasnya. (mb/okezone)

Pos terkait