Ini Jumlah Bayaran untuk 3 Penari Erotis yang Beraksi di Jepara

Metrobatam, Jepara – Polisi mengungkap besar biaya yang dibayar panitia untuk mendatangkan 3 penari erotis di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4). Seberapa banyak?

“Biaya Rp 3 juta untuk penari. Iya, itu untuk semua (tiga orang) sekali tampil,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/4).

Diawal perjanjian antara panitia penyelenggara dengan agen penari, kegiatan dilaksanakan di tempat tertutup dan tanpa ada kamera. Namun, saat di lokasi ternyata tempatnya terbuka dan terlihat banyak orang termasuk pengunjung Pantai Kartini yang lain.

“Tapi karena agen penari sudah menerima uang tersebut akhirnya hiburan tetap dilangsungkan,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya yang mendapat laporan kemudian langsung menghentikan acara tersebut. Selain melanggar UU pornografi, juga tidak sesuai izin yang hanya akan ada organ tunggal. “Iya, saat itu kami hentikan acaranya. Dan saat ini kami proses hukum,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan tiga penari erotis yang bikin heboh di Pantai Kartini, Jepara jadi tersangka. “Tiga penari memang terlibat acara tersebut dan hasil pemeriksaan kami tetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho di kantornya, Selasa (17/4).

Yudianto menuturkan bahwa penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Tiga penari tersebut yakni K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati.

Ketiganya menyerahkan diri ke polisi pagi tadi. Mereka tiba di Mapolres Jepara dengan didampingi seorang agennya yang bernisial E alias Mami.

“Akhirnya tiga penari yang terlibat acara tersebut menyerahkan diri tadi pagi didampingi E, mami atau agennya,” kata Yudianto.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah yakni B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari.

Para penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008. (mb/detik)

Pos terkait