Ini Penjelasan Lengkap Menaker soal Polemik Perpres Tenaga Kerja Asing

Metrobatam, Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai polemik hingga berbuntut wacana pansus di DPR. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan perpres tersebut dari pandangan pemerintah.

Di awal penjelasannya, Hanif menepis Perpres TKA dianggap tak berpihak pada tenaga kerja Indonesia. Alasan perpres ini diterbitkan, kata Hanif, untuk memberikan kemudahan bagi TKA dalam hal birokrasi dan perizinan.

“Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia,” ujar Hanif saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/4).

Hanif meminta agar Perpres TKA tidak ‘digoreng’ oleh pihak tertentu di tahun politik. Ia menegaskan perpres tersebut dibuat bukan untuk mempersulit tenaga kerja lokal untuk mencari pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Berikut penjelasan lengkap Hanif soal Perpres TKA:

Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI. Faktanya, Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi. Dengan investasi, lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat. Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN belaka.

Perpres TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan agar tidak berbelit-belit. Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien.

Perizinan TKA hanya salah satu bagian yang disederhanakan agar tidak berbelit-belit dan menghambat investasi. Kenapa harus disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita msh kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN.

Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia. Ia hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit. TKA yang masuk tetap harus memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.

Misalnya syarat pendidikan, kompetensi, hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang levelnya menengah ke atas, masa kerja tertentu, harus bayar levy dan lain-lain. Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat. Jadi, tolonglah nggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif.

Pemerintah pastilah berpihak pada rakyat sendiri. Membuat iklim investasi lebih baik agar penciptaan lapangan kerja lebih banyak itu pemihakan yang jelas. Menyiapkan SDM kita agar lebih berdaya saing melalui pendidikan dan pelatihan vokasi itu juga pemihakan yang jelas, sehingga rakyat kita mampu mengisi lowongan kerja yang ada.

Bahwa investasi asing diikuti dengan hadirnya TKA, itu hal wajar. Toh TKA hanya mengisi sebagian kecil saja dari lapangan kerja yang tercipta. Bagian terbesarnya tetap diisi oleh rakyat kita sendiri. Buat investor atau pengusaha, pasti lebih menguntungkan memakai tenaga kerja lokal daripada TKA. Mana ada pengusaha cari rugi? Semua pasti mau untung.

Contoh, jika anda adalah investor dari Indonesia, lalu anda investasi ke Thailand bangun smelter, dan untuk itu anda perlu 5 ribu tenaga kerja selama dua tahun pembangunan. Pertanyaan saya: apakah logis anda membawa 5 ribu pekerja dari Indonesia ke Thailand? Nggak logis kan? Karena anda sebagai pengusaha bisa bangkrut karena itu. Biaya mendatangkan TKA tentu lebih mahal dibanding menggunakan tenaga kerja lokal. Tapi nggak logis juga kalau anda tidak membawa pekerja dari negara anda sama sekali.

Kenapa? Karena anda perlu orang yg dipercaya untuk mengontrol jalannya pekerjaan agar sesuai rencana dan tepat waktu. Yang logis, dari kebutuhan 5 ribu tenaga kerja itu, anda mungkin membawa 200 atau 300 orang dr negara anda. Sisa kekurangannya dari mana? Ya pasti tenaga kerja lokal yg direkrut dalam jumlah lebih besar dibanding TKA. Begitu smelter jadi, TKA-nya juga secara bertahap akan berkurang dan makin banyak lagi tenaga kerja lokal yang masuk. Begitu nalarnya yang logis.

Jadi, nggak benar dan sangat menyesatkan jika ada yang bilang lapangan kerja yang tercipta dari investasi itu bukan untuk orang Indonesia tapi orang asing. Lapangan kerja yang kita ciptakan ya pasti buat orang rakyat kita, bukan yang lain. (mb/detik)

Pos terkait