Karen Tersangka Korupsi, Kejagung: Investasi Pertamina Menyimpang

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan investasi Pertamina dengan mengakuisisi sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd, diduga menyimpang. Kasus ini juga menyeret eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.

“Pada tahun 2009, Pertamina melakukan akuisisi di Australia, sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd senilai USD 31,917 juta. Dalam proses itu, kita lakukan penyelidikan (dan) kita mendapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa ketika proses akuisisi itu ada hal yang menyimpang atau bertentangan dengan hukum prosesnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Kamis (5/4).

Prosedur yang tidak dilakukan dalam investasi ini yakni tidak dilakukannya studi kelayakan (feasibility study). Belum tuntas diteliti, pembelian aset menurut Adi sudah dilakukan.

“Kemudian secara organisasi yang seharusnya itu sudah dalam persetujuan dewan komisaris, (namun) tanpa persetujuan itu, transaksi sudah dilaksanakan,” sambung Adi.

Bacaan Lainnya

Pada kenyataannya menurut Adi, investasi lewat pembelian aset ROC Oil Company Ltd tidak membawa keuntungan. “Tidak mendapatkan apa-apa bahkan perusahaan sekarang yang semula informasinya sebelumnya ada di Australia, sekarang sudah tidak ada di Australia,” papar Adi.

Selain Karen Agustiawan, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainyna yakni Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina saat kasus terjadi berinisial GP, mantan Direktur Keuangan Pertamina berinisial FS dan mantan manajer MNA Direktorat Hulu Pertamina berinisial MNA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mb/detik)

Pos terkait