KPK Bidik Pihak Lain di Pusaran Korupsi E-KTP Pasca-Vonis Setya Novanto

SIDANG VONIS SETYA NOVANTO

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membidik pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan e-KTP setelah dijatuhkannya vonis terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya masih mengendus adanya peran-peran pihak lain yang ikut menikmati uang panas dari perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

“Karena kami tahu masih ada pihak lain baik yang diduga bersama-sama ataupun pihak yamg diduga mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek e-KTP ini,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

Oleh karena itu, Febri menekankan, penyidik lembaga antirasuah akan mencermati hasil putusan Setnov, dan akan melakukan pengembangan demi menjerat pihak yang menikmati uang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Febri mengungkapkan bahwa, pihak lain yang diduga menikmati aliran dana e-KTP bisa berasal dari lembaga eksekutif, legislatif, ataupun swasta. Namun, kata Febri, penyidik tak mau terburu-buru untuk mengambil langkah.

“Tentu saya tidak bisa sebut nama tapi yang pasti peran-peran pihak lain akan kami terlusuri masih ada cukup banyak pihak-pihak dalam kasus e-KTP ini,” tutur Febri.

Febri menungkapkan saat ini ada tiga tersangka lagi yang akan menuju kursi pesakitan. Mereka adalah politikus Golkar Markus Nari dan pengusaha Made Oka Masagung serta Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.

“Kasus e-KTP seperti yang beberapa kali kami sampaikan tidak akan berhenti pada Setnov apalagi sekarang kita sedang proses tiga orang tersangka,” ucap Febri.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Setnov juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta sekira Rp94 miliar dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik KPK.

Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman. Lalu, Hakim juga tak mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) Setnov.

Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (mb/okezone)

Pos terkait