Menperin: Produksi Mobil RI 2020 Capai 1,5 Juta Unit

Metrobatam, Jakarta – Indonesia International Motor Show 2018 dibuka hari ini oleh Presiden Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan industri otomotif di Tanah Air sangat kompetitif apabila dibandingkan dengan negara lainnya. Di samping itu, industri otomotif juga berkontribusi cukup signifikan terhadap perekonomian nasional.

Volume produksi mobil di RI pada 2017 tercatat 1,21 juta unit atau naik 3,2% dibandingkan 2016 sebesar 1,17 juta unit.

Ekspor kendaraan secara utuh (completely built up/CBU) juga naik 19% dari 194 ribu unit pada 2016 menjadi 231 ribu unit tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, ekspor komponen kendaraan mengalami lonjakan paling tajam dari 6,2 juta pieces pada 2016 menjadi 81 juta pieces, melompat 1.200%.

Menperin mengatakan pemerintah selalu mendorong pertumbuhan industri otomotif dengan menargetkan produksi mobil di dalam negeri dapat mencapai 1,5 juta unit pada 2020.

“Melalui regulasi pemerintah yang efektif, penambahan investasi baru maupun perluasan, serta adopsi teknologi yang terkini, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang kondusif untuk merealisasikan target produksi 1,5 juta unit pada tahun 2020,” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, sektor otomotif juga menyerap tenaga kerja lebih dari 1,5 juta orang, tersebar mulai dari industri perakitan, industri komponen lapis pertama, kedua dan ketiga, sampai dengan tenaga kerja di tingkat bengkel resmi, sales, service dan suku cadang.

Industri otomotif domestik saat ini telah berkembang menjadi basis produksi kendaraan jenis MPV, truk, dan pick-up untuk pasar domestik maupun Asia Tenggara.

Pengembangan ke depannya diarahkan untuk meningkatkan ekspor ke pasar global dengan memasok kendaraan jenis sedan dan SUV.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menyiapkan insentif bagi industri otomotif: tax allowance, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kemudahan importasi menggunakan skema CKD-IKD, serta rencana insentif potongan penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan pemberian super tax deduction untuk industri yang melakukan kegiatan litbang. (mb/detik)

Pos terkait