Menteri Lukman Ogah Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Umrah

Metrobatam, Jakarta – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menolak rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pemberhentian sementara atau moratorium pendaftaran perjalanan ibadah umrah.

Menurutnya, temuan pelanggaran Ombudsman tersebut banyak yang mispersepsi dan tak berdasarkan fakta yang komprehensif.

“Tidak sedikit yang menurut saya mispersepsi, ada yang jump to conclution atau mengambil kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta yang dilihat, tidak komprehensif hanya pada perspektif tertentu,” kata Lukman usai menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).

Atas dasar itu, Lukman berencana untuk melakukan klarifikasi langsung atas temuan Ombudsman tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa ada jalan atau strategi lain yang bisa dilakukan pihaknya guna membenahi persoalan pendaftaran umrah ketimbang mengikuti rekomendasi moratorium dari Ombudsman.

“Nah kalau cara pandangnya hanya satu sudut pandang dan tidak komprehensif, Itulah mengapa beberapa yang disampaikan itu lalu kemudian kami berikan klarifikasi,” kata Lukman.

Lukman mengatakan salah satu langkah yang bakal ditempuh untuk membenahi persoalan ini dengan cara meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah Haji atau ‘Sipatuh’ pada akhir April 2018 nanti.

Selain itu, ia juga berencana merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Hal itu diupayakan Kementerian Agama untuk mengawasi dan meminimalisir persoalan serupa terjadi kembali kedepannya.

“Kita melakukan penguatan regulasi dengan cara merevisi PMA terkait umrah dan kedua kita mempersiapkan aplikasi berbasis elektronik terkait dengan sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji, ini aplikasi untuk mengawasi seluruh proses yang dilakukan para biro travel,” kata Lukman.

Diketahui, Ombudsman mencatat kasus Abu Tours ini telah memakan korban sebanyak 86 ribu jemaah dengan total penggelapan dana sebesar Rp1,8 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam rilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Ombudsman mencatat bahwa Kemenag melakukan maladministrasi pada pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Selain itu, Kemenag dinilai lambat memberikan sanksi kepada Abu Tours sehingga diduga melakukan pengabaian kewajiban hukum.

Selain itu, Kemenag juga membiarkan Abu Tours tetap memberangkatkan calon jemaah dengan menambah biaya pemberangkatan setelah izinnya dicabut. Atas dasar itu, Ombudsman meminta Kemenag melakukan moratorium pendaftaran umrah. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait