Muhaimin Iskandar, Dugaan Korupsi dan Kampanye Hitam

Metrobatam, Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Namun, Muhaimin menilai desakan MAKI kepada KPK itu merupakan salah satu bentuk kampanye hitam terhadap dirinya. Dia menilai kasus tersebut sudah selesai. Cak Imin disebut menerima Rp400 juta, dalam persidangan mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik, 2 Maret 2016 lalu.

“Kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak yang diduga terindikasi terlibat kasus korupsi tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4).

Boyamin telah menyerahkan putusan perkara Jamaluddien kepada KPK. Selain meminta mengusut Cak Imin, MAKI juga mendesak lembaga antirasuah menjerat mantan Sekretaris Ditjen P2KTrans Achmad Said Hudri, yang juga disebut menerima uang dari korupsi Jamaluddien.

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan disampaikannya surat ini Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, dalam berkas putusan Jamaluddien, hakim mempertimbangkan keterangan salah satu saksi yang menyebut ada penerimaan Rp400 juta oleh Cak Imin. Terlebih lagi, kata dia KPK pernah menyampaikan bakal mendalami dugaan penerimaan Rp400 juta oleh Cak Imin tersebut.

Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp400 juta dari Jamaluddien Malik. Cak Imin saat itu merupakan atasan Jamaluddien di Kemenakertrans, yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang diberikan kepada Cak Imin diperoleh dari pemotongan anggaran di Ditjen P2KTrans Kemenakertrans tahun anggaran 2013. Jamaluddin sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik, apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK,” kata dia.

Boyamin menepis kabar kalau desakannya terhadap KPK buat mengganjal Cak Imin dalam Pilpres 2019. Menurut dia, langkah pihaknya mendesak KPK semata-mata buat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Boyamin memberi KPK tenggat satu bulan buat menindaklanjuti laporannya. Boyamin menyatakan bakal kembali mengajukan praperadilan bila KPK tak merespons laporannya.

“Dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya, termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century,” ujarnya.

Cak Imin menolak desakan MAKI terhadap KPK. Cak Imin menilai hal itu adalah kampanye hitam (black campaign). “Itu kita antisipasi sebagai black campaign saja,” kata Cak Imin di Kediaman Politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung, Jakarta Selatan.

Menurut Cak Imin kasus itu sudah selesai. Cak Imin membantah menerima uang itu. Ia mengklaim tuduhan itu sudah dibantah oleh saksi yang menyebut namanya dalam persidangan tersebut.

“Itu kasus yang sudah inkracht dan hanya ada orang yang merasa mengatasnamakan saya dan itu sudah dibantah di pengadilan oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah memberikan sesuatu kepada saya,” kata Cak Imin. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait