Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh BNNP Kepri

Metrobatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat bruto 2471 (dua ribu empat ratus tujuh puluh satu) gram dari 3 (Tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Mengungkap Tiga (3) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 2471 , dengan jumlah tersangka Empat (4) orang.

Pada kasus Narkotika pertama, pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018, sekira pukul 08.00 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai serta anggota Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama SA (29 Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.004 (Seribu Empat) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram dan sebanyak 14 (Empat Belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Narkotika kedua, pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018, sekira pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama M (30 Thn) WNI, dan JE (26 Thn) karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 363 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 335 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima) gram dan sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut,kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Kasus Narkotika ketiga, Pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018, sekira pukul 18.00 Wib di Pinggir Jalan depan PT.Snepac Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki atas nama MU (22 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.160 gram (Seribu Seratus Enam Puluh) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka MU, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.146 (Seribu Seratus Empat Puluh Enam) gram dan sebanyak 14 (empat belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Toni/Rls)

Pos terkait