Perpres Tenaga Kerja Asing, Moeldoko: Generasi Muda Jangan Jadi Penakut!

Metrobatam, Makassar – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengingatkan agar generasi muda jangan jadi penakut bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini terkait dengan wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

“TKA yang membanjiri Indonesia kita terkesan melebihkan untuk menyikapi sesuatu. Makanya itu kita selaku generasi muda jangan menjadi generasi penakut dan harus bersaing dengan baik. Pemerintah sendirinya telah mengeluarkan Perpres 20/2018 tentang TKA dan kebijakannya sudah diatur di sana. Maka tidak perlu takut untuk bersaing,” kata Moeldoko saat membawakan materi ‘Indonesia Maju tanpa hoaks’ di hadapan mahasiswa Makassar, jalan Jendral Sudirman, Rabu (25/4).

Menurutnya, rencana aturan TKA sejatinya meningkatkan penggunaan dan persaingan antarpekerja, sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Atas dasar itu, Moeldoko meminta agar masyarakat tak terpengaruh dengan isu miring yang beredar.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak resah akan hal semacam ini. Di mana kalaulah kita mendengarkan kata TKA, mindset kita langsung saja mengarah ke China. Padahal itu tidak. Contoh saja di Sidrap, tenaga kerja di sana banyak menggunakan orang asing. Nah semisal terjadi kendala dalam prospek proyek di sana cepat ditangani oleh tenaga yang sudah ahli di bidangnya,”jelas Moeldoko.

Bacaan Lainnya

Moeldoko menegaskan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA merupakan sesuatu yang wajar. “Semisal ada suatu persoalan teknis, kita tidak perlu lagi melakukan izin dengan rentet waktu yang begitu panjang. Langsung saja dengan tenaga ahli tersebut,” jelasnya lagi.

Moeldoko mengatakan, kompetensi yang dimiliki tenaga kerja lokal memang jauh dari yang diharapkan. Sejatinya jabatan strategis dan struktural belum sepenuhnya dapat diduduki oleh warga lokal. Semisal dengan jabatan manager, masih minim tenaga kerja lokal yang mampu duduk dalam posisi tersebut.

“Untuk tenaga kerja asing memang sudah dinyatakan ahli. Namun semisal untuk jabatan strategis seperti menteri juga tidak dapat menduduki jabatan strategis lantaran kecepatan dan waktu yang dimiliki dalam persoalan pekerjaan yang mereka geluti,” kata Moeldoko.

Selain itu, kata Moeldoko, pemerintah tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal. Jika tidak ada yang mampu, baru diberikan kepada TKA. Dalam Perpres itu pun dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

“Khawatir boleh dan pastinya jangan terlalu dan percayakan pada aturan yang ada. Dan tetap memiliki kualifikasi dan pekerja kasar juga tetap dilarang. Ini demi investasi dan lapangan kerja makin banyak,” ujarnya.

Hal ini terbukti dengan kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri yang semakin melimpah. Dalam data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sudah ada 1,17 juta tenaga kerja Indonesia terserap dari realisasi investasi sebesar Rp692,8 triliun.

Sementara dalam bundel Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka pada bulan Agustus 2017 tercatat di angka 7,04 juta jiwa, atau 5,5 persen dari seluruh angkatan kerja. Secara persentase, angka ini turun dari posisi tahun lalu yakni 5,61 persen.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kini tidak mewajibkan seluruh TKA yang bekerja di Indonesia untuk memeperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan dalam peraturan Kementerian dan Lembaga teknis terkait. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sesuai Pasal 10 beleid tersebut, pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.

Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan tersendiri. Data Kementerian Ketenagakerjaan ini bertumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang. (mb/okezone)

Pos terkait